Suara.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi bisa dikenakan kepada perilaku pencopot pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini menanggapi pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo. Yaitu mencopot pelat nomor kendaraan guna menyiasati tilang elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri telah memiliki fitur baru berupa pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.
Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tanggapan ini menjelang akhir pekan lalu (4/11/2022).
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," tegasnya.
Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.
Polri memiliki operasi lalu lintas, di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin. Lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan ini menjadi target operasi lalu lintas.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, tetap bisa ditindak oleh petugas Kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.
Meski tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ciri-ciri Mobil Bekas Terendam Banjir, Cek dan Teliti Sebelum Membeli!
-
Harga dan Pajak Mirip Brio! Intip 4 Fakta Toyota Corolla Altis Bekas Biar Nggak Salah Beli
-
Cicilan Cuma Sejutaan, DP Ringan Pula? Bedah Simulasi Kredit All New Honda Vario 125
-
Penjualan Mobil Honda Kian Terseok Menjelang Akhir Tahun
-
26 Jalan Tol Kena Diskon Nataru, Trans Jawa Potong Harga sampai 20 Persen! Sudah Cek Daftarnya?
-
6 Cara Membersihkan Motor Listrik Setelah Terendam Banjir
-
Dari Bengkel ke Lintasan Balap, Mitra Bengkel Rasakan Sensasi Jadi Pembalap Sehari
-
Desain Serba Kotak, Apakah Suzuki Jimny Bekas Generasi Baru Irit Bensin? Intip Pajaknya sebelum Beli
-
Mobil Bekas Brio Matic Pajaknya Berapa? Intip Dulu 4 Faktanya, Termasuk Harga Seken dan Konsumsi BBM
-
6 Mobil Bekas Honda di Bawah Rp100 Juta Paling Dicari 2025: Irit, Bandel, Harga Stabil!