Suara.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi bisa dikenakan kepada perilaku pencopot pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini menanggapi pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo. Yaitu mencopot pelat nomor kendaraan guna menyiasati tilang elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri telah memiliki fitur baru berupa pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.
Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tanggapan ini menjelang akhir pekan lalu (4/11/2022).
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," tegasnya.
Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.
Polri memiliki operasi lalu lintas, di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin. Lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan ini menjadi target operasi lalu lintas.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, tetap bisa ditindak oleh petugas Kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.
Meski tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Tuai Keraguan Publik, Isu Keamanan Data Jadi Sorotan
-
Registrasi SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Solusi Keamanan atau Ancaman bagi Konter Pulsa?
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Suzuki Terdepak, Jual Pabrik ke Ford: Imbas Gempuran Mobil China?
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
1 Kali Isi Bensin Tembus 450 KM, Skutik Adventure Baru Ini Bikin Honda ADV160 Ketar-Ketir
-
Harga Ninja 2 Tak Berapa? Ini 3 Varian yang Paling Diburu di 2026
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya
-
Fitur Mitsubishi Destinator yang Bikin Penggunanya Bisa Lacak Keberadaan Mobil
-
5 Motor Ramping Penyelamat Macet, Pas Buat Ibu-ibu untuk Antar Anak Sekolah
-
Langkah Strategis Kia Perluas Portofolio Kendaraan Listrik Hingga Sasar Segmen MPV
-
4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh
-
Strategi Daihatsu Kejar Target Netral Karbon Lewat Investasi Pabrik dan Produk Ramah Lingkungan