Suara.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan tegas berupa sanksi bisa dikenakan kepada perilaku pencopot pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini menanggapi pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo. Yaitu mencopot pelat nomor kendaraan guna menyiasati tilang elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Korlantas Polri telah memiliki fitur baru berupa pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.
Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan tanggapan ini menjelang akhir pekan lalu (4/11/2022).
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," tegasnya.
Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.
Polri memiliki operasi lalu lintas, di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin. Lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan ini menjadi target operasi lalu lintas.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, tetap bisa ditindak oleh petugas Kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.
Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.
Meski tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali
-
4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan
-
Hyundai dan TVS Kolaborasi Kembangkan Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan
-
Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?
-
Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun
-
Kenapa Mobil Bisa Mogok di Rel Kereta Api? Ini Fakta Ilmiah di Balik Tragedi Bekasi Timur
-
Taksi Green SM Pakai Mobil Listrik Apa? 2 Tipe Ini Paling Banyak Dijadikan Armada
-
5 Kecelakaan yang Libatkan Mobil Listrik VinFast Armada Taksi Green SM, Tak Cuma di Bekasi
-
Harga dan Spesifikasi Mobil VinFast Pemicu Kecelakaan Kereta Api Bekasi, 98 Orang Jadi Korban
-
Taksi Green SM Punya Siapa? Konglomerat Vietnam Disorot Usai Tragedi KA Argo Bromo Vs KRL