Suara.com - Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, bisa untuk mobil dan motor perlu dilakukan pemilik atau yang bersangkutan. Namun bisa saja karena suatu hal mesti diwakilkan kepada orang-orang terdekat. Antara lain keluarga maupun teman.
Bila pemohon mesti melakukan langkah menunjuk perwakilan atau melakukan pengurusan secara diwakilkan, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah membubuhkan meterai.
Dikutip dari situs Hukum Online, meterai yang sah digunakan untuk dokumen resmi bernilai Rp 10.000.
Disebutkan bahwa sepanjang 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000. Harga materai 10.000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga pihak yang diberi kuasa atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya. Yaitu melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Dalam memberikan keterangan yang dicantumkan dalam surat kuasa pengurusan STNK, pemberi kuasa wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang. Jadi arahannya jelas dan tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
Secara umum, surat kuasa pengurusan STNK mesti memberikan penjelasan berupa data yang wajib disertakan. Yaitu meliputi identitas pemberi kuasa berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.
Sementara keterangan bersangkutan permohonan pengurusan STNK mesti memuat keterangan tentang identitas kendaraan seperti merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor.
Sesudahnya, di bagian akhir dibubuhkan tanda tangan serta meterai senilai Rp 10.000 tadi, dilengkapi nama jelas pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tanda tangan diusahakan mengenai meterai.
Baca Juga: Berniat Beli Motor Bekas, Begini Cara Mengetahui Keaslian STNK Kendaraan
Formatnya adalah sebagai berikut:
- Nama pemilik seperti tertera di KTP dan STNK
- TNKB atau pelat nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
- Nomor BKPB disertakan
- Dibubuhi meterai Rp 10.000
- Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
- Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.
Berita Terkait
-
Wujudkan Kendaraan Impian dengan Promo Spesial BRI KKB The Elite
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga