Suara.com - Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, bisa untuk mobil dan motor perlu dilakukan pemilik atau yang bersangkutan. Namun bisa saja karena suatu hal mesti diwakilkan kepada orang-orang terdekat. Antara lain keluarga maupun teman.
Bila pemohon mesti melakukan langkah menunjuk perwakilan atau melakukan pengurusan secara diwakilkan, hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah membubuhkan meterai.
Dikutip dari situs Hukum Online, meterai yang sah digunakan untuk dokumen resmi bernilai Rp 10.000.
Disebutkan bahwa sepanjang 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000. Harga materai 10.000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga pihak yang diberi kuasa atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya. Yaitu melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Dalam memberikan keterangan yang dicantumkan dalam surat kuasa pengurusan STNK, pemberi kuasa wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang. Jadi arahannya jelas dan tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
Secara umum, surat kuasa pengurusan STNK mesti memberikan penjelasan berupa data yang wajib disertakan. Yaitu meliputi identitas pemberi kuasa berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.
Sementara keterangan bersangkutan permohonan pengurusan STNK mesti memuat keterangan tentang identitas kendaraan seperti merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor.
Sesudahnya, di bagian akhir dibubuhkan tanda tangan serta meterai senilai Rp 10.000 tadi, dilengkapi nama jelas pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tanda tangan diusahakan mengenai meterai.
Baca Juga: Berniat Beli Motor Bekas, Begini Cara Mengetahui Keaslian STNK Kendaraan
Formatnya adalah sebagai berikut:
- Nama pemilik seperti tertera di KTP dan STNK
- TNKB atau pelat nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
- Nomor BKPB disertakan
- Dibubuhi meterai Rp 10.000
- Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
- Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.
Berita Terkait
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV