Suara.com - Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai revitalisasi trotoar di Jalan Margonda, Depok, adalah langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok, Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat kemacetan yang muncul, Urban Policy menilai revitalisasi trotoar merupakan langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat mobil sentris atau kendaraan sentris menjadi berorientasi kepada manusia dan pejalan kaki.
Direktur Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah di Depok, Rabu (30/11/2022), mengatakan revitalisasi trotoar adalah langkah maju Pemerintah Depok.
Namun, trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalkan dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Riset Urban Policy juga menyebutkan Jalan Margonda adalah satu dari 136 ruas jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah Kewenangan Pemerintah Kota Depok yang perlu segera diprioritaskan revitalisasi trotoarnya. Selain itu, tercatat 10.563 jalan lingkungan di Kota Depok.
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.
"Trotoar seharusnya mudah dijangkau pejalan kaki, khususnya masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan, dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki," jelasnya.
Meskipun demikian, Urban Policy menyampaikan tiga catatan penting revitalisasi trotoar Depok, yaitu:
- Perlu pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal.
- Penegakan hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir di atas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan.
- Revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.
Pemerintah Kota Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar serta larangan juru parkir ilegal lewat Pasal 21 Jo Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Istilah Sludge di Bak Penampungan Oli, Ini yang Terjadi Bila Tidak Rutin Ganti Pelumas
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut infrastruktur trotoarnya sudah dibangun, regulasinya juga sudah lengkap, tinggal penegakan hukum dari pemkot agar mental pengguna jalan berubah.
Berita Terkait
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Trotoar 'Maut' di Tugu Yogyakarta, Pedestrian Jogja Belum Ramah Difabel
-
Kota Tanpa Trotoar: Indonesia untuk Mobil, Bukan Manusia?
-
Protes Kenaikan Harga, Pedagang Pasar Pramuka Kompak Tutup Kios
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
53 Titik SPKLU di Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik, Liburan Nataru Bebas Cemas
-
Honda Afeela Menjadi Mobil Pertama di Dunia dengan PS Remote Play dari Sony
-
6 Pilihan Mobil Honda Stylish dan Irit BBM, Tembus 22 Km/Liter
-
Jakarta-Jogja Cuma 8 Jam! Ini Rincian Biaya Tol & Bensin untuk Libur Nataru 2026
-
Yaris Bekas di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa? Ini Pilihan Hatchback Keluarga Kecil
-
7 Mobil Bekas Sunroof Murah dibawah Rp 100 Juta: Interior Berkelas, BBM Super Irit
-
7 Mobil Bekas Kecil Budget Rp50 Jutaan: Paling Irit dan Bandel, Dijamin Anti Rugi
-
Prediksi 3 Motor Honda yang Punya Potensi Hadir di 2026, Vario 160 Setang Telanjang?
-
5 Pilihan Motor Bekas 4 Jutaan yang Irit Bandel dan Gak Bikin Boncos, Cocok Buat Karyawan Gaji UMP
-
5 Mobil Bekas Gampang Diservis: Layak Jadi Wishlist 2026, Cocok buat Bapak Maskulin hingga Anak Papi