Suara.com - Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai revitalisasi trotoar di Jalan Margonda, Depok, adalah langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok, Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat kemacetan yang muncul, Urban Policy menilai revitalisasi trotoar merupakan langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat mobil sentris atau kendaraan sentris menjadi berorientasi kepada manusia dan pejalan kaki.
Direktur Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah di Depok, Rabu (30/11/2022), mengatakan revitalisasi trotoar adalah langkah maju Pemerintah Depok.
Namun, trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalkan dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Riset Urban Policy juga menyebutkan Jalan Margonda adalah satu dari 136 ruas jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah Kewenangan Pemerintah Kota Depok yang perlu segera diprioritaskan revitalisasi trotoarnya. Selain itu, tercatat 10.563 jalan lingkungan di Kota Depok.
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.
"Trotoar seharusnya mudah dijangkau pejalan kaki, khususnya masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan, dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki," jelasnya.
Meskipun demikian, Urban Policy menyampaikan tiga catatan penting revitalisasi trotoar Depok, yaitu:
- Perlu pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal.
- Penegakan hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir di atas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan.
- Revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.
Pemerintah Kota Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar serta larangan juru parkir ilegal lewat Pasal 21 Jo Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Istilah Sludge di Bak Penampungan Oli, Ini yang Terjadi Bila Tidak Rutin Ganti Pelumas
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut infrastruktur trotoarnya sudah dibangun, regulasinya juga sudah lengkap, tinggal penegakan hukum dari pemkot agar mental pengguna jalan berubah.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
Segera Diresmikan, Ini Dia Wajah Baru Stasiun Tanah Abang
-
Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
-
5 Fakta Program Mobil Nasional: Pemerintah Enggan Ulangi Tragedi Esemka dan Timor
-
Daihatsu Terios Tampil Klimis Layaknya Mobil Baru di Sleman
-
Pilihan Mobil LCGC Tujuh Penumpang Bekas di Bawah Rp100 Juta
-
Honda dan Toyota Mulai Berpaling dari China, India Jadi Tujuan
-
5 Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan, Kabin Pas Buat Keluarga Kecil
-
2 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda Dinamis, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Lampu Lalu Lintas Bakal Punya 1 Warna Baru untuk Atasi Macet Bagi Pengguna Jalan
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian