Suara.com - Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai revitalisasi trotoar di Jalan Margonda, Depok, adalah langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok, Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat kemacetan yang muncul, Urban Policy menilai revitalisasi trotoar merupakan langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat mobil sentris atau kendaraan sentris menjadi berorientasi kepada manusia dan pejalan kaki.
Direktur Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah di Depok, Rabu (30/11/2022), mengatakan revitalisasi trotoar adalah langkah maju Pemerintah Depok.
Namun, trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalkan dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Riset Urban Policy juga menyebutkan Jalan Margonda adalah satu dari 136 ruas jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah Kewenangan Pemerintah Kota Depok yang perlu segera diprioritaskan revitalisasi trotoarnya. Selain itu, tercatat 10.563 jalan lingkungan di Kota Depok.
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.
"Trotoar seharusnya mudah dijangkau pejalan kaki, khususnya masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan, dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki," jelasnya.
Meskipun demikian, Urban Policy menyampaikan tiga catatan penting revitalisasi trotoar Depok, yaitu:
- Perlu pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal.
- Penegakan hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir di atas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan.
- Revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.
Pemerintah Kota Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar serta larangan juru parkir ilegal lewat Pasal 21 Jo Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Istilah Sludge di Bak Penampungan Oli, Ini yang Terjadi Bila Tidak Rutin Ganti Pelumas
Nurfahmi Islami Kaffah menyebut infrastruktur trotoarnya sudah dibangun, regulasinya juga sudah lengkap, tinggal penegakan hukum dari pemkot agar mental pengguna jalan berubah.
Berita Terkait
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Revitalisasi MRT Bundaran HI, Lalu Lintas Thamrin Direkayasa hingga Akhir Mei 2026
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus