Suara.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor, tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk hal penting. Mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Untuk itu, PT Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi pembayaran PKB.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam PKB adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," jelas Dewi Aryani Suzana.
SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Yaitu:
- Sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32.000
- Sepeda motor di atas 250 cc Rp 80.000
- Roda empat atau lebih Rp 73.000 - Rp 163.000
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas atau laka lantas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Yaitu:
- Penggantian biaya ambulans Rp 500.000
- Biaya P3K Rp 1.000.000
- Biaya perawatan (maksimal) Rp 20.000.000
- Santunan korban cacat tetap Rp 50.000.000
- Santunan meninggal dunia Rp 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris korban.
- Korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp 4.000.000.
Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
"Selain kewajiban sebagai pemilik kendaraan, juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan," pungkasnya.
Baca Juga: Perusahaan Otomotif Hadir dalam Konferensi Industri Roadmap Indonesia
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung
-
Suzuki GSX-8R Anniversary Edition Resmi Meluncur Pakai Corak Ikonik Hayabusa
-
Penjualan Mobil Listrik Suzuki e Vitara di Indonesia Belum Tembus Dua Digit
-
Harga Mobil Suzuki April 2026 Mulai dari City Car hingga SUV Mewah, Paling Murah Berapa?
-
Promo APRILicious Honda, Bawa Pulang Motor Impian Modal Uang Muka Sejuta
-
Tips Rawat Baterai Toyota New Veloz Hybrid EV Agar Konsumsi BBM Tetap Irit
-
Antisipasi Harga BBM Melonjak, Sudah Tahu Cara Bikin Motor Matik Lebih Irit Bensin?
-
Harga Mobil Daihatsu April 2026 Semua Tipe, dari Entry Level hingga SUV
-
Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium
-
5 Cara Merawat AC Mobil yang Jarang Dipakai, agar Tetap Dingin dan Awet