Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik adalah cara holistik alias menyeluruh untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin (16/1/2023) menyebutkan ERP adalah cara lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya, yakni three-in-one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.
"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota. Malahan bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," lanjut Syafrin Liputo.
Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.
Sebelumnya, Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 ribu hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.
Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan. Yaitu bepergian menggunakan angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.
"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," lanjut Syafrin Liputo.
Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah aturan ERP ditetapkan, nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Berita Terkait
-
Solusi Macet TB Simatupang Buntu? Trotoar Batal Dipangkas, Warga Diminta Cari Jalan Lain!
-
Pramono Anung Akan Tambah 5 Rute Baru Transjabodetabek, Hingga ke Cianjur
-
Sudah Tertunda Sekian Lama, Pramono Pede Bisa Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar ERP
-
Pramono Anung : Pemasukan Jalan Berbayar Bakal Dipakai untuk Subsidi 15 Golongan Naik Angkutan Umum
-
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Wanita Pendek, Ringan dan Bikin Pede
-
4 Fakta Avanza Susah Mundur: Manual dan Matic Bisa Kena, Begini Triknya
-
7 Barang yang Haram Dimasukkan ke Jok Motor, Jangan Sampai Bikin Fatal Bikers Pemula
-
5 Vespa Matic Paling Murah untuk Anak Kuliah, Mesin Bandel dan Stylish
-
Mengenal Cara Kerja Teknologi Hybrid pada Daihatsu Rocky
-
Teknisi Yamaha Indonesia Kantongi Standar Global di WTGP 2025
-
4 Motor Bekas Bahan Custom Terbaik untuk Modifikasi Low Budget Anak Skena Kalcer
-
Pesona Kembaran Honda Beat yang Makin Irit, Punya Bagasi Luas dan Teknologi Kekinian
-
5 Mobil Bekas Sekelas Pajero dan Fortuner, Kabin Super Lega Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan