Suara.com - Rencana kontroversial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyikat trotoar di Jalan TB Simatupang demi menambah lajur kendaraan akhirnya batal total. Gagasan yang sebelumnya sempat diwacanakan sebagai solusi darurat atasi macet parah ini ternyata tidak bisa dieksekusi karena alasan teknis, trotoarnya sudah terlalu sempit.
Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, setelah menuai berbagai kritik dari publik.
Syafrin Liputo menjelaskan, setelah tim teknis turun ke lapangan, ditemukan fakta bahwa trotoar yang rencananya akan 'dikorbankan' ternyata lebarnya tidak sampai satu meter.
“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan... rencana pemangkasan sementara trotoar, setelah dilakukan penilaian teknis oleh Dinas Bina Marga tidak dapat dilaksanakan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Alasannya? "Karena kondisi eksisting trotoar yang ada hanya kurang dari 1 meter,” ungkapnya.
Fakta ini seolah menjadi ironi, di mana rencana yang sudah sempat dilempar ke publik ternyata tidak didasari oleh data lapangan yang akurat.
Selain sudah terlalu sempit, alasan lain yang membuat rencana ini mustahil adalah keberadaan jaringan utilitas di bawah trotoar tersebut.
Menurut Syafrin, di area tersebut tertanam kabel bawah tanah, tiang listrik, hingga tiang penerangan jalan umum yang tidak mungkin dipindahkan begitu saja untuk proyek sementara.
Lantas, Apa Solusi Barunya?
Baca Juga: Pramono Batal Bentuk Jakarta Funding, Pilih Terbitkan Obligasi Daerah, Mengapa?
Dengan batalnya rencana memangkas trotoar, Pemprov DKI kini menyiapkan langkah mitigasi lain. Beberapa di antaranya; memangkas pagar area kerja proyek galian pipa akan dipersempit dari 35 meter menjadi hanya 20 meter, dan kontraktor pelaksana proyek diminta untuk 'kerja rodi' dengan menambah jam kerja dan jumlah pekerja agar proyek lebih cepat selesai.
Pada akhirnya, seperti biasa, imbauan kembali dilemparkan kepada masyarakat. Syafrin meminta agar warga beralih menggunakan angkutan umum atau mencari jalan lain jika tidak memiliki kepentingan mendesak di kawasan TB Simatupang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan umum atau menghindari Jalan TB Simatupang apabila kegiatannya tidak berada di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN