Suara.com - Membeli mobil dengan cara lelang lalu ingin mengurus balik nama? Jika enggan karena takut prosesnya ribet ternyata hal itu salah. Cara mengurus balik nama mobil lelang ternyata gampang. Walau demikian ada dokumen khusus yang harus dipersiapkan.
Untuk bisa memarkir kendaraan lelang di garasi rumah anda, maka langkah pertama adalah dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, anda akan memperoleh risalah lelang yang nantinya digunakan untuk pengurusan balik nama. Risalah lelang ini juga bisa digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lain yang sudah habis masa berlakunya.
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jika anda baru saja membeli kendaraan bekas namun tak melalui prosedur lelang, maka cara pengurusan balik nama pun sedikit berbeda. Prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor cukup mudah namun panjang. Sebelum memulai balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi persyaratan berikut dilansir dari indonesia.go.id.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Proses balik nama kendaraan bermotor yang pertama harus diurus adalah STNK. Prosesnya sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
1. Datangi ke Samsat tempat STNK terdaftar.
2. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik.
4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.
5. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
Berita Terkait
-
Dilelang, Outfit Jack in The Box J-Hope Terjual 5x Lipat dari Harga Awal
-
Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?
-
3 Cara Mudah dan Anti Ribet Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Cukup Via Online
-
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
-
Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Fitur Premium Yamaha NMAX Turbo yang Relevan dengan Generasi Muda
-
Update Harga Mobil Listrik BYD Desember 2025: Atto 3 Superior Tak Lagi Dijual?
-
Harga Honda BeAT Terbaru Akhir Tahun: Mulai Rp 18 Jutaan, Iritnya Bikin Hati Senang
-
5 Rekomendasi Oli Motor Matic yang Tahan Lama dan Bikin Mesin Awet
-
5 Mobil Imut Rp 60 Jutaan Cocok untuk Ibu-ibu Antar Anak Sekolah
-
Sektor Logistik Tumbuh Pesat, Isuzu Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Komersial di 2025
-
Karimun Kotak Tetap Eksis, Harga Ekonomis Senilai Motor Matic dan Siap Libas Macet
-
Kisah Pemilik Bengkel Disulap Jadi Pembalap Profesional di Sirkuit Mandalika
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu