Suara.com - Mantan anggota Provos Polres Jatinegara, Bripka Madih membuat geger setelah mengklaim menjadi korban kasus 'polisi peras polisi'. Ia mengungkap adanya tindak pemerasan yang dilakukan seorang mantan penyidik Polri berinisial TG.
Berdasarkan pengakuannya, kasus pemerasan itu terkait sengketa lahan milik orang tuanya yang disebut Bripka Madih telah diserobot. Ia menyebut tanah milik orangtuanya diserobot oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Namun saat melaporkan kasus sengketa itu, Bripka Madih mengaku malah diperas oleh seorang oknum polisi. Oknum itu berkata akan mengurus kasus sengketa lahan Madih asalkan dibayar Rp100 juta.
Pemerasan itu akhirnya membuat Bripka Madih melaporkan kasus itu hingga menjadi sorotan publik. Terlebih, Madih juga mengaku hingga sekarang masih membayar pajak girik atas tanah yang ia klaim milik orang tuanya tersebut.
Lalu, apa sebenarnya pajak girik tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari BPHN, tanah girik merupakan jenis tanah yang dikuasai oleh seorang atau sekelompok lainnya secara turun menurun dan biasanya diklaim secara adat.
Tanah girik biasanya memiliki surat kuasa atas lahan yang diklaim tersebut. Tak hanya itu, surat tanah girik juga dapat dijadikan bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atas tanahnya, yang sering disebut sebagai pajak girik.
Pembayaran atas tanah girik bukan hanya sekadar pajak PBB yang wajib dibayarkan. Pemilik tanah girik juga wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terhutang atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah itu.
Adapun tanah milik orang tua Bripka Madih sejatinya merupakan tanah waris, di mana pengaturan soal tanah waris ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Baca Juga: Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
Dalam undang-undang, dijelaskan bahwa tanah warisan yang didapatkan oleh seseorang karena adanya hak waris merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.
Pada prinsip umumnya, para ahli waris yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan waris tersebut diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika kepemililan tanah itu, negara mengenakan pajak dalam setiap petak tanah yang dimanfaatkan oleh sang ahli waris.
Penerimaan pajak atas tanah waris ini juga berhubungan langsung dengan BPHTB. Artinya, setiap orang yang mendapatkan hak waris atas tanah dan bangunan harus tetap membayar pajak sesuai peraturan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
-
Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf
-
Profil Kombes Bhirawa, Adik Jenderal Andika Perkasa Tangani Kasus Bripka Madih
-
Kasus KDRT Diungkit, Bripka Madih Jadikan Motivasi untuk Terus Berjuang: Apa Masalahnya Bos!
-
Rekam Jejak Dua Petinggi Polda Metro Jaya yang Dilaporkan Bripka Madih
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Suasana Terkini Polda Metro, Brimob Siaga Penuh Buntut Isu TNI Jemput Paksa Saksi Jampidsus
-
Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Pemprov DKI Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kehadiran TNI di Rumah Jampidsus Dinilai Bermasalah Jika Tanpa Ancaman Konkret
-
Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan, Prabowo Didesak Cegah Intervensi Penegakan Hukum