Suara.com - Mantan anggota Provos Polres Jatinegara, Bripka Madih membuat geger setelah mengklaim menjadi korban kasus 'polisi peras polisi'. Ia mengungkap adanya tindak pemerasan yang dilakukan seorang mantan penyidik Polri berinisial TG.
Berdasarkan pengakuannya, kasus pemerasan itu terkait sengketa lahan milik orang tuanya yang disebut Bripka Madih telah diserobot. Ia menyebut tanah milik orangtuanya diserobot oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Namun saat melaporkan kasus sengketa itu, Bripka Madih mengaku malah diperas oleh seorang oknum polisi. Oknum itu berkata akan mengurus kasus sengketa lahan Madih asalkan dibayar Rp100 juta.
Pemerasan itu akhirnya membuat Bripka Madih melaporkan kasus itu hingga menjadi sorotan publik. Terlebih, Madih juga mengaku hingga sekarang masih membayar pajak girik atas tanah yang ia klaim milik orang tuanya tersebut.
Lalu, apa sebenarnya pajak girik tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari BPHN, tanah girik merupakan jenis tanah yang dikuasai oleh seorang atau sekelompok lainnya secara turun menurun dan biasanya diklaim secara adat.
Tanah girik biasanya memiliki surat kuasa atas lahan yang diklaim tersebut. Tak hanya itu, surat tanah girik juga dapat dijadikan bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atas tanahnya, yang sering disebut sebagai pajak girik.
Pembayaran atas tanah girik bukan hanya sekadar pajak PBB yang wajib dibayarkan. Pemilik tanah girik juga wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terhutang atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah itu.
Adapun tanah milik orang tua Bripka Madih sejatinya merupakan tanah waris, di mana pengaturan soal tanah waris ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Baca Juga: Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
Dalam undang-undang, dijelaskan bahwa tanah warisan yang didapatkan oleh seseorang karena adanya hak waris merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.
Pada prinsip umumnya, para ahli waris yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan waris tersebut diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika kepemililan tanah itu, negara mengenakan pajak dalam setiap petak tanah yang dimanfaatkan oleh sang ahli waris.
Penerimaan pajak atas tanah waris ini juga berhubungan langsung dengan BPHTB. Artinya, setiap orang yang mendapatkan hak waris atas tanah dan bangunan harus tetap membayar pajak sesuai peraturan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
-
Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf
-
Profil Kombes Bhirawa, Adik Jenderal Andika Perkasa Tangani Kasus Bripka Madih
-
Kasus KDRT Diungkit, Bripka Madih Jadikan Motivasi untuk Terus Berjuang: Apa Masalahnya Bos!
-
Rekam Jejak Dua Petinggi Polda Metro Jaya yang Dilaporkan Bripka Madih
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI