Suara.com - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara hingga kini masih mencuri perhatian publik. Terbaru ia menyinggung soal pajak girik yang masih dibayarkannya atas tanah orang tua.
Sebelumnya, Bripka Madih viral karena mengaku diperas oleh rekan seprofesinya ketika mengadukan kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya.
Bripka Madih mengungkapkan keluh kesahnya melalui sebuah video di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Curhat melalui video tersebut sekaligus menjadi caranya untuk membongkar praktik pemerasan diinternal kepolisian yang ia alami.
"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orang tua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).
Terkait dengan kasus sengketa tanah yang ia alami, ia mengaku lahan milik orang tuanya di Kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat diserobot oleh sebuah pengembang perumahan.
Dengan penuh keyakinan ia menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Sebagai bukti, ia mengaku masih rutin membayar pajak atas girik C 191.
Pajak Girik
Dikutip dari laman rumah.com, disebutkan bahwa tanah girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan lahan yang dilakukan secara turun temurun atau secara adat.
Dengan adanya surat girik, bisa juga menjadi bukti kalau orang yang menguasai lahan tersebut membayar pajak PBB atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan begitu, pembayaran PBB atas tanah girik itulah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan pajak girik.
Pajak girik itulah yang dimaksud Bripka Madih, yang merupakan pembayaran pajak PBB atas tanah girik yang diklaim sebagai milik orang tuanya.
Namun tak hanya pajak PBB, pemilik tanah girikjuga harus membayar pajak lainnya,yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang atas tanah tersebut.
Dalam laman lsc.bphn.go.id dijelaskan, pajak BPHTB karena warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Pengenaan pajak pada tanah girik karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Jadi, karena para ahli waris mendapatkan ha katas tanah dan bangunan dari pewarisnya, maka negara mengenakan pajak atas objek waris tersebut.
Karena itu pula, pemilik tanah girik yang mendapatkan warisan itu diwajibkan untuk membayar BPHTB.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kendaraan Bodong, Jadwal Pemutihan Pajak STNK di Berbagai Daerah
-
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
-
Lagi Nih, Gegara Palsukan SPT Pengusaha Dibui Penjara Satu Tahun
-
Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf
-
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG