News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB
LBH Jakarta Suarakan Hak HAM LGBTIQ+ di Media Sosial. (Instagram/@lbh_jakarta)
Baca 10 detik
  • LBH Jakarta mengunggah narasi perlindungan HAM bagi komunitas queer di Instagram resmi pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • LBH Jakarta menyoroti diskriminasi dan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap membatasi hak asasi komunitas queer di Indonesia.
  • Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat, mulai dari dukungan hingga penolakan karena dianggap bertentangan dengan norma tertentu.

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi sorotan publik usai mengunggah narasi mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi komunitas LGBTIQ+ atau queer.

Unggahan yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @lbh_jakarta pada Kamis (4/6/2026), bertepatan dengan momen Pride Month, memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menjelaskan bahwa istilah queer merujuk pada individu yang tidak termasuk dalam kategori heteroseksual, heteronormatif, maupun biner gender.

LBH Jakarta menilai bahwa di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, komunitas LGBTIQ+ masih belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan karena menghadapi diskriminasi, perundungan, hingga kekerasan berbasis Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC).

“Sudah 81 tahun merdeka tetapi kemerdekaan ini belum dirasakan oleh komunitas LGBTIQ+ (selanjutnya disebut queer) di Indonesia,” tulis LBH Jakarta dalam unggahannya.

Soroti Kebijakan yang Dinilai Diskriminatif

LBH Jakarta menyebut ancaman terhadap komunitas queer tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai membatasi hak-hak mereka.

Beberapa regulasi yang disorot antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 95 Tahun 2021, hingga Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2025.

Selain itu, LBH Jakarta juga mengutip laporan Arus Pelangi tahun 2025 yang menyebut kelompok transpuan sebagai salah satu kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi.

Baca Juga: Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta turut mengingatkan sejarah pendampingan hukum terhadap Vivian Rubiyanti Iskandar pada 1973. Saat itu, Vivian menjadi transgender pertama di Indonesia yang memperoleh perubahan identitas hukum melalui putusan pengadilan.

“Pada tahun 1973, LBH Jakarta mendampingi perubahan identitas hukum untuk transgender pertama di Indonesia. Ketua Majelis Hakim, Fatimah Achjar, dalam Putusan No. 546/Pdt.P/1973 mengabulkan permohonan Vivian Rubiyanti Iskandar untuk menyamakan identitas hukum menjadi perempuan dan mengubah nama lama (dead name) menjadi nama yang dipilih (chosen name), yakni Vivian Rubiyanti Iskandar,” tulis LBH Jakarta.

Respons Beragam dari Publik

Pantauan di kolom komentar menunjukkan respons masyarakat yang beragam. Sebagian pengguna media sosial menyatakan dukungan terhadap narasi perlindungan HAM yang disampaikan LBH Jakarta, sementara sebagian lainnya menyampaikan penolakan.

Beberapa warganet menilai langkah LBH Jakarta tersebut bertentangan dengan norma dan keyakinan yang mereka anut.

“Maaf ini sudah bertolak belakang dengan keyakinan saya. Awalnya saya mendukung LBH sebagai tameng hukum bagi korban tindak kekerasan, namun jika disuruh mendukung kaum ini enggak dulu. Menurut UU di Indonesia tidak ada satu pun pasal yang menormalisasi LGBTQ+,” tulis salah satu akun di kolom komentar.

Load More