Suara.com - Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan kembali pada bulan depan, tepatnya 1 November 2023. Lantas bagaimana agar tidak kena tilang uji emisi?
Tentunya, cara agar tidak kena tilang uji emisi adalah dengan memastikan kendaraan anda lolos uji emisi. Dengan kata lain motor maupun mobil kalian memiliki sertifikat uji emisi.
Penerapan tilang uji emisi pada November 2023 nanti ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.
Ia memberitahu bahwa razia tilang uji emisi dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Suarajakarta.id, Ani mengatakan, kebijakan razia tilang ini kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Sebenarnya denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi adalah
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Cara Agar Tidak Kena Tilang Uji Emisi
Baca Juga: Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI
Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?
Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.
1. Melalui aplikasi JAKI
Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id
Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025