Suara.com - Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara adalah ibu kota baru Republik Indonesia yang akan menggantikan status dan fungsi Jakarta di masa mendatang. Berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sekira 1,5 jam berkendaraan darat dari Kota Balikpapan atau naik perahu klotok kurang lebih 20 menit.
Kekinian, sederet infrastruktur tengah dibangun di IKN Nusantara. Salah satu yang seru adalah pengadaan Pemusatan Latihan Nasional atau Pelatnas Sepak Bola alias training camp dengan seremoni groundbreaking atau peletakan batu pertama dilakukan Presiden RI Joko Widodo, dan didampingi Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Saat itu Presiden Joko Widodo menyatakan, "Bila Pelatnas sepak bola di Jakarta pemain hanya bisa berlatih malam, atau sore, kini setiap saat bisa, tidak ada kendala."
Luas wilayah IKN Nusantara hampir empat kali Jakarta, yaitu kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah laut seluas 68.189 hektare. Keberadaannya sebagai Ibu Kota Negara Indonesia di masa depan ditetapkan dan diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, Nusantara mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, dan berfungsi untuk mempercepat transformasi ekonomi negara.
Dalam mengelola transportasi di wilayah IKN Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mentargetkan penerapan 100 persen transportasi kendaraan listrik pada 2045 dalam rangka mencapai IKN Nusantara sebagai kota dengan emisi nol atau Zero Net Emission (NZE) pada 2045. Atau NZE 2045.
Caranya melalui penerapan berbagai kendaraan ramah lingkungan, baik transportasi massal mau pun pribadi. Kemudian strategi pencapaian IKN sebagai kota dengan emisi nol juga dilakukan melalui pembangunan energi baru terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), yang memasok kebutuhan energi seluruh kawasan IKN pada 2045.
OIKN mencatat target 100 persen transportasi kendaraan listrik pada 2045, artinya moda transportasi melaksanakan penggunaan 100 persen kendaraan listrik sebagai moda transportasi. Prosesnya akan dilangsungkan secara bertahap di kawasan IKN Nusantara sampai benar-benar murni Electric Vehicle atau EV pada 2045.
"Terkait menuju penggunaan 100 persen kendaraan listrik pada 2045, saat ini penggunaan kendaraan listrik di kawasan IKN sudah dimulai dan tentunya dilakukan secara bertahap pada kawasan IKN di mana saat ini difokuskan terlebih dahulu pada area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN," jelas Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Atlet Motorsport Ekstrem Legendaris Travis Pastrana Beli Subaru WRX Pakai Janji: Tak Digeber Habis
Ia menambahkan, penerapan 100 persen kendaraan listrik sebagai moda transportasi secara bertahap di IKN bertujuan agar publik mengetahui bahwa IKN Nusantara berbeda dengan kota-kota di Indonesia.
"IKN Nusantara iberbeda dengan kota-kota di Indonesia, termasuk moda transportasinya," tambah Myrna Asnawati Safitri.
OIKN tentunya terus menerapkan energi dan kendaraan-kendaraan ramah lingkungan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah-wilayah IKN yang sudah terbangun.
"Karena itu terus-menerus kami menyampaikan komitmen untuk menggunakan energi dan kendaraan-kendaraan ramah lingkungan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah-wilayah kota yang sudah siap terbangun," lanjut Myrna Asnawati Safitri.
Sebagai catatan, konsep transportasi di IKN Nusantara pernah dipaparkan sebelumnya oleh OIKN bahwa transportasi umum dengan bahan bakar ramah lingkungan akan dikedepankan. Sehingga penggunaan moda angkutan massal lebih mendominasi dibandingkan milik pribadi, belajar dari potensi kemacetan yang terjadi di Jakarta dan berbagai kota besar.
Sistem moda transportasi umum terintegrasi juga diterapkan, selain itu alat transportasi sepeda dan jalan kaki juga digiatkan sehingga menciptakan sosok Nusantara sebagai ibu kota ramah lingkungan sekaligus menjadi contoh untuk Indonesia tinggal landas menuju kondisi emisi kosong atau tanpa polusi kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Tembus 80 Persen, Siap Beroperasi Agustus 2026
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget