Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung hingga 29 Desember mendatang.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih patuh dan meringankan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan cukup mebayar pajak pokok kendaraan, tanpa perlu membayar sanksi administratif berupa denda.
Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, pembayaran pajak pun kini tidak hanya bisa dilakukan pada hari kerja. Namun juga pada hari Sabtu, untuk memudahkan masyarakat yang berniat membayar pajak kendaraan.
Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk. Namun layanan ini tidak termasuk gerai dan Samsat keliling.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
KTT Tiongkok-Uni Eropa Bakal Berlangsung Besok, Sektor Otomotif dan EV dengan Subsidi dari Pemerintah Jadi Topik Penting
-
Indonesia Ingin Unggul di Sektor Otomotif, Ini Wacana Membangun Produk Nasional dan Cinta Buatan Negeri Sendiri
-
Menko Airlangga Sebut Industri Otomotif Telah Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja
-
Lulusan Vokasi Kemenperin Siap Serbu Lapangan Kerja Industri Otomotif
-
Indonesia Pasar Besar Bagi Brand Dunia, Pemerintah Berharap Ekosistem Otomotif Lokal Ikut Berkembang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Bekas dengan Body Gagah, Bisa Dibeli Modal Budget Rp10 Jutaan
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Pintu Geser Harga di Bawah 100 Juta: Ramah Lansia dan Anak
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional