Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung hingga 29 Desember mendatang.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih patuh dan meringankan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan cukup mebayar pajak pokok kendaraan, tanpa perlu membayar sanksi administratif berupa denda.
Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, pembayaran pajak pun kini tidak hanya bisa dilakukan pada hari kerja. Namun juga pada hari Sabtu, untuk memudahkan masyarakat yang berniat membayar pajak kendaraan.
Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk. Namun layanan ini tidak termasuk gerai dan Samsat keliling.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
KTT Tiongkok-Uni Eropa Bakal Berlangsung Besok, Sektor Otomotif dan EV dengan Subsidi dari Pemerintah Jadi Topik Penting
-
Indonesia Ingin Unggul di Sektor Otomotif, Ini Wacana Membangun Produk Nasional dan Cinta Buatan Negeri Sendiri
-
Menko Airlangga Sebut Industri Otomotif Telah Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja
-
Lulusan Vokasi Kemenperin Siap Serbu Lapangan Kerja Industri Otomotif
-
Indonesia Pasar Besar Bagi Brand Dunia, Pemerintah Berharap Ekosistem Otomotif Lokal Ikut Berkembang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?