Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Ketahui skala Prioritas
Tentunya saat konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada di jalan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang menjadi prioritas di jalan raya.
-Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
-Ambulans yang sedang bertugas
-Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bridgestone Ecopia Tersedia dengan Ukuran Baru untuk Innova Zenix
-
Berapa Biaya Servis Motor Listrik? Intip Estimasi Pengeluaran Selama 5 Tahun Pemakaian
-
IPONE Luncurkan Oli Katana Series di IIMS 2026 Bawa Teknologi Ester untuk Motor Matic
-
Suzuki e VITARA Meluncur di Indonesia Jadi Mobil Listrik Pertama dari Suzuki
-
Mitsubishi Motors Suguhkan Destinator dan Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026
-
Honda di February Sweet Deals, Subsidi Hingga Jutaan Rupiah Bisa Bawa PCX Sampai ADV
-
Punya Garasi Cuma Lebar 2,5 Meter? Ini 5 Mobil Pendek yang Pintunya Masih Bisa Dibuka Lebar
-
Terpopuler: Hari Baik Beli Motor versi Primbon Jawa, Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis
-
Pilihan Mobil Elektrifikasi Baru LEPAS L8 dan E4 di IIMS 2026
-
Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? 3 Rekomendasi Molis MPV Murah 7 Seater