Suara.com - Sektor transportasi adalah salah satu sumber utama penghasil emisi karbon di Indonesia. Tercatat emisi karbon Indonesia pada 2020 mencapai 280 juta ton CO2e. Angka ini bisa tembus menjadi 860 juta ton CO2e per tahun pada 2060, sehingga elektrifikasi kendaraan harus dilakukan.
Manfaat paling krusial dari transformasi dan elektrifikasi sektor transportasi adalah pengurangan dampak negatif emisi gas rumah kaca untuk mendukung pemenuhan komitmen emisi nol karbon atau Net Zero Emission (NZE) dengan pencanangan untuk Indonesia NZE 2060. Dengan demikian, kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang bisa direalisasikan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Indonesia sebagai salah negara yang memiliki cadangan nikel besar yaitu 21 juta ton atau 30 persen dari cadangan dunia berpotensi menjadi pemain strategis dalam industri baterai lithium di dunia.
Indonesia berkomitmen untuk membangun ekosistem baterai dan kendaraan listrik di negeri sendiri. Mulai hulu ke hilir mulai dari tambang, pemurnian, pengolahan, produksi baterai dan kendaraan listrik, hingga daur ulang baterainya.
Pada 2030, industri otomotif di dalam negeri ditargetkan mampu memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda dua dan tiga, juga 600 ribu unit mobil dan bus listrik.
Target diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.
Untuk merealisasikan produksi Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.
Serta Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pemberian subsidi dan insentif ini merupakan cara pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem industri KBLBB demi mendorong adopsi massal penggunaan kendaraan listrik.
Ekosistem kendaraan listrik sendiri merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Aturannya:
- Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.
- Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.
Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Sayangnya, disimak dari penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat rendah sepanjang Maret-Agustus 2023.
Per awal Juni 2023, atau empat bulan setelah program bantuan diluncurkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap 637 unit dengan status empat unit yang sudah tersalurkan.
Penyaluran yang rendah disinyalir terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat. Yaitu hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim