Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah pun memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan program bantuan untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Bantuan insentif ini dinilai turut meningkatkan daya saing Indonesia untuk menggaet investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor Ev ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan semakin berkembang dan harganya bisa lebih kompetitif sehingga lebih terjangkau bagi publik.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua per Kamis (14/12/2023), sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan.
Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.
Jumlah ini naik cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Guna bisa terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal Desember ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif untuk importasi KBLBB dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU), Perpres itu juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beleid juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat.
Pemerintah juga menyampaikan akan menambahkan besaran bantuan konversi motor listrik dari yang tadinya sebesar Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi kendaraan listrik yang mereka produksi kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga standardisasi baterai swap kendaraan listrik.
Kucuran insentif, bantuan, serta dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
-
KRL hingga Whoosh Jadi Andalan KAI Tekan Emisi Karbon
-
Langkah Berani atau Berisiko Saat Asco Automotive Lepas Daihatsu Demi Meminang Chery
-
Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?
-
BYD Ancam Takhta Toyota Setelah Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak Drastis
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Oli Motor Makin Boros di Tengah Kenaikan Harga, Benarkah Tanda Harus Turun Mesin?
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci