Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah pun memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan program bantuan untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Bantuan insentif ini dinilai turut meningkatkan daya saing Indonesia untuk menggaet investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor Ev ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan semakin berkembang dan harganya bisa lebih kompetitif sehingga lebih terjangkau bagi publik.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua per Kamis (14/12/2023), sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan.
Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.
Jumlah ini naik cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Guna bisa terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal Desember ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif untuk importasi KBLBB dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU), Perpres itu juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beleid juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat.
Pemerintah juga menyampaikan akan menambahkan besaran bantuan konversi motor listrik dari yang tadinya sebesar Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi kendaraan listrik yang mereka produksi kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga standardisasi baterai swap kendaraan listrik.
Kucuran insentif, bantuan, serta dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
-
SPKLU Terra Charge Resmi Tersedia di Plaza Senayan, Bisa Charge Kendaraan Apa Saja?
-
Huabao Suntik Rp164 Miliar, Landasan Pacu Bandara Maleo Kini Mampu Tampung Pesawat Jumbo!
-
Vale Pastikan Proyek Nikel Morowali Hasilkan Manfaat Sosial Nyata
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
BYD Motor Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi di Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha