Suara.com - Setelah Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru, biasanya ada anggota masyarakat yang melakukan liburan atau berwisata. Alasannya antara lain menghindari kemacetan di saat libur akhir tahun, sampai baru mendapatkan libur sendiri setelah liburan berlangsung secara massal.
Tidak heran, bila bisnis penyewaan kendaraan atau rental mobil juga tetap ramai peminat setelah momentum Libur Nataru berakhir. Yang perlu diperhatikan adalah, dalam melakukan penyewaan mesti menilik latar belakang pihak yang melayani jasa peminjaman kendaraan ini. Jangan sampai mengalami kejadian penipuan, sehingga acara berperjalanan naik mobil jadi batal atau tidak berakhir bahagia.
Demikian pula pihak yang menyewakan kendaraannya dengan tujuan untuk mendapatkan pemasukan. Hati-hati dalam menerima tawaran untuk peminjaman mobil dari pihak yang tidak jelas.
Sebagai contoh bisa disimak kejadian penangkapan pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi di Tangerang, Provinsi Banten.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil yang disewakan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43), serta NA (40) warga Kabupaten Tangerang.
"Ketiga orang pelaku berbeda-beda perannya. EW berperan sebagai penyewa dan tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus hingga berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27-29 Desember 2023 di wilayah hukum Tangerang.
Selain ketiga tersangka, dalam penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak tujuh unit. Terdiri dari satu unit jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) atau minibus Toyota New Avanza, serta enam unit pick-up.
Baca Juga: Media Jepang Soal Safety Test Daihatsu: Indonesia Negara Pertama Bersihkan Nama Brand dari Kehebohan
"Kalau total pengungkapan sebenarnya ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukan pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.
"Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp 25-30 juta per kendaraan," kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW adalah pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksinya, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang disewanya dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.
Aksi penipuannya diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.
"Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain, juga warga Pasar Kemis," tandas AKP Ucu Nurdiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mengapa Pasal 481, bukan 480. Karena 480 bila pelaku hanya membantu sekali, sementara dua pelaku, M dan N, menggadaikan kendaraan berkali-kali," tutupnya.
Berita Terkait
-
Doa Awal Tahun Muharram yang Dibaca Selepas Magrib di Malam Tahun Baru Hijriah
-
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah 1448 H: Arab, Latin, hingga Waktu Terbaik Membacanya
-
Google Luncurkan 'Fake Call Detection' untuk Deteksi Scam Kloning Suara AI
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI
-
8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf
-
Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau