Suara.com - Setelah Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru, biasanya ada anggota masyarakat yang melakukan liburan atau berwisata. Alasannya antara lain menghindari kemacetan di saat libur akhir tahun, sampai baru mendapatkan libur sendiri setelah liburan berlangsung secara massal.
Tidak heran, bila bisnis penyewaan kendaraan atau rental mobil juga tetap ramai peminat setelah momentum Libur Nataru berakhir. Yang perlu diperhatikan adalah, dalam melakukan penyewaan mesti menilik latar belakang pihak yang melayani jasa peminjaman kendaraan ini. Jangan sampai mengalami kejadian penipuan, sehingga acara berperjalanan naik mobil jadi batal atau tidak berakhir bahagia.
Demikian pula pihak yang menyewakan kendaraannya dengan tujuan untuk mendapatkan pemasukan. Hati-hati dalam menerima tawaran untuk peminjaman mobil dari pihak yang tidak jelas.
Sebagai contoh bisa disimak kejadian penangkapan pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi di Tangerang, Provinsi Banten.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil yang disewakan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43), serta NA (40) warga Kabupaten Tangerang.
"Ketiga orang pelaku berbeda-beda perannya. EW berperan sebagai penyewa dan tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus hingga berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27-29 Desember 2023 di wilayah hukum Tangerang.
Selain ketiga tersangka, dalam penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak tujuh unit. Terdiri dari satu unit jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) atau minibus Toyota New Avanza, serta enam unit pick-up.
Baca Juga: Media Jepang Soal Safety Test Daihatsu: Indonesia Negara Pertama Bersihkan Nama Brand dari Kehebohan
"Kalau total pengungkapan sebenarnya ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukan pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.
"Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp 25-30 juta per kendaraan," kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW adalah pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksinya, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang disewanya dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.
Aksi penipuannya diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.
"Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain, juga warga Pasar Kemis," tandas AKP Ucu Nurdiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mengapa Pasal 481, bukan 480. Karena 480 bila pelaku hanya membantu sekali, sementara dua pelaku, M dan N, menggadaikan kendaraan berkali-kali," tutupnya.
Berita Terkait
-
Google Luncurkan 'Fake Call Detection' untuk Deteksi Scam Kloning Suara AI
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
-
Kawasaki KLX150 Termurah Tipe Apa? Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD
-
4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Oli Motor Makin Boros di Tengah Kenaikan Harga, Benarkah Tanda Harus Turun Mesin?
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid