Suara.com - Beberapa saat lalu, komponen otomotif bagian saluran gas buang atau exhaust pipe alias knalpot mendapat tempat khusus. Dalam artian dijadikan materi deklarasi berbagai partai politik dan organisasi kepemudaan, sampai komunitas otomotif untuk digunakan sebagai alat kampanye.
Tepatnya tidak menggunakan knalpot non-standard atau dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan.
Terkini, knalpot brong semakin mendapat perhatian, karena model non-standard ini, baik yang digunakan di kendaraan roda dua mau pun roda empat tidak dibolehkan. Peraturan juga tidak sebatas berlaku selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Akan tetapi untuk seterusnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kami tertibkan. Knalpot brong itu tidak boleh," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," lanjut Kombes Pol Latif Usman.
Disebutkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Selain pemakaian knalpot brong yang ditertibkan sebagai respons atas gangguan suara yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian juga telah merespons soal lampu rotator agar tidak terlalu menyilaukan.
Baca Juga: Kecepatan Tembus 321 km/jam, Inilah NASCAR: Full Speed
"Mobil dinas sudah kami sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," jelas Kombes Pol Latif Usman.
Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
-
Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience
-
Ribuan Komunitas Otomotif Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?