Suara.com - Beberapa saat lalu, komponen otomotif bagian saluran gas buang atau exhaust pipe alias knalpot mendapat tempat khusus. Dalam artian dijadikan materi deklarasi berbagai partai politik dan organisasi kepemudaan, sampai komunitas otomotif untuk digunakan sebagai alat kampanye.
Tepatnya tidak menggunakan knalpot non-standard atau dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan.
Terkini, knalpot brong semakin mendapat perhatian, karena model non-standard ini, baik yang digunakan di kendaraan roda dua mau pun roda empat tidak dibolehkan. Peraturan juga tidak sebatas berlaku selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Akan tetapi untuk seterusnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kami tertibkan. Knalpot brong itu tidak boleh," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," lanjut Kombes Pol Latif Usman.
Disebutkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Selain pemakaian knalpot brong yang ditertibkan sebagai respons atas gangguan suara yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian juga telah merespons soal lampu rotator agar tidak terlalu menyilaukan.
Baca Juga: Kecepatan Tembus 321 km/jam, Inilah NASCAR: Full Speed
"Mobil dinas sudah kami sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," jelas Kombes Pol Latif Usman.
Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.
Tag
Berita Terkait
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru
-
Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?
-
Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih