Suara.com - Beberapa saat lalu, komponen otomotif bagian saluran gas buang atau exhaust pipe alias knalpot mendapat tempat khusus. Dalam artian dijadikan materi deklarasi berbagai partai politik dan organisasi kepemudaan, sampai komunitas otomotif untuk digunakan sebagai alat kampanye.
Tepatnya tidak menggunakan knalpot non-standard atau dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan.
Terkini, knalpot brong semakin mendapat perhatian, karena model non-standard ini, baik yang digunakan di kendaraan roda dua mau pun roda empat tidak dibolehkan. Peraturan juga tidak sebatas berlaku selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Akan tetapi untuk seterusnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kami tertibkan. Knalpot brong itu tidak boleh," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," lanjut Kombes Pol Latif Usman.
Disebutkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Selain pemakaian knalpot brong yang ditertibkan sebagai respons atas gangguan suara yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian juga telah merespons soal lampu rotator agar tidak terlalu menyilaukan.
Baca Juga: Kecepatan Tembus 321 km/jam, Inilah NASCAR: Full Speed
"Mobil dinas sudah kami sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," jelas Kombes Pol Latif Usman.
Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.
Tag
Berita Terkait
-
Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru
-
Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?
-
Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan