Suara.com - Sebanyak 50.000 unit mobil listrik diyakini akan terjual pada 2024 setelah tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatus soal insentif penjualan kendaraan listrik, diterbitkan pada pekan ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin, pada Selasa (20/2/2024) mengatakan tiga aturan itu akan berdampak positif terhadap pasar mobil listrik nasional.
“Tahun ini, kalau kita bisa liat 50.000 mobil laku tahun ini, mungkin itu is a plus,” ujar Rachmat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kemenkomarves berharap agar regulasi tersebut bisa menggenjot geliat industri mobil listrik di Indonesia.
"Jadi tadi kita baru lihat udah di-publish last set regulasi insentif mobil listrik. Jadi tentunya ada beberapa peraturan yang sudah dibuat, yakni Perpres 79 Tahun 2023, Permeninves No 6 Tahun 2023, kemudian Permeninvestasi dan kemudian PMK," kata Rachmat, dilansir dari Antara.
Selain PMK 9 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
"Tentunya membangun industri dalam negeri, membangun ekosistem EV, termasuk baterai dan setiap pengguna tidak menggunakan BBM fosil bisa hemat subsidi dan mengurangi emisi dan polusi," tutup Rachmat.
Baca Juga: Beda dengan Menteri Airlangga, Moeldoko Nilai Insentif untuk Mobil Hybrid Tidak Penting
Berita Terkait
-
Kemenkomarves Sebut Potensi Ekonomi Biru Menjanjikan
-
Insentif Mobil Listrik Impor Berlaku hingga 2025, Masih Kena PPN 11 Persen
-
Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal
-
Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat
-
Menperin Akan Tetapkan Mobil Listrik yang Layak Dapat Insentif
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pemilik Motor Diajak Ubah Kebiasaan Ganti Oli Mesin Jadi Solusi Performa untuk Kendaraan
-
5 Bagian Tersembunyi yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas Banjir
-
Seganteng Satria, Semurah Honda Beat Bekas: Intip Pesona Suzuki Young Star si Motor Irit
-
Suzuki Fronx Seirit Apa? Segini Taksiran Konsumsi BBM dan Harga Sekennya
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
-
Lebih Murah dari Versi Bensin: Segini Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Diesel
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan yang Kuat di Tanjakan, Ada SUV hingga Sedan
-
Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022
-
5 Motor Bebek Kuat Nanjak untuk Touring Libur Tahun Baru 2026
-
6 Servis yang Wajib Dilakukan Setelah Beli Mobil Bekas Agar Kendaraan Awet dan Nyaman