Suara.com - Insentif untuk mobil listrik impor utuh, yang ditetapkan pemerintah lewat Perpres 79 tahun 2023, akan berlaku sampai 2025 mendatang. Adapun insentif itu mencakup potongan bea masuk impor, PPnBM dan pajak daerah.
Insentif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebesar 11 persen. Ini berbeda dari pembelian mobil listrik buatan dalam negeri yang sudah menikmati PPN hanya 1 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan tidak dikecualikannya PPN 11 persen untuk mobil listrik impor untuk membedakan yang diproduksi di dalam negeri.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ia menekankan industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.
Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut mereka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.
“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” Rachmat menjelaskan.
Selain itu, diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak akan berlaku bagi produk CBU. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan Perpres.
Baca Juga: Tancap Gas, Neta Tambah 40 Jaringan Diler Serta 2 Produk Mobil Listrik 2024
Rachmat menyebut bahwa para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutup Rachmat.
Berita Terkait
-
Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal
-
Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat
-
TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar
-
Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja