Suara.com - Insentif untuk mobil listrik impor utuh, yang ditetapkan pemerintah lewat Perpres 79 tahun 2023, akan berlaku sampai 2025 mendatang. Adapun insentif itu mencakup potongan bea masuk impor, PPnBM dan pajak daerah.
Insentif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebesar 11 persen. Ini berbeda dari pembelian mobil listrik buatan dalam negeri yang sudah menikmati PPN hanya 1 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan tidak dikecualikannya PPN 11 persen untuk mobil listrik impor untuk membedakan yang diproduksi di dalam negeri.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ia menekankan industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.
Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut mereka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.
“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” Rachmat menjelaskan.
Selain itu, diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak akan berlaku bagi produk CBU. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan Perpres.
Baca Juga: Tancap Gas, Neta Tambah 40 Jaringan Diler Serta 2 Produk Mobil Listrik 2024
Rachmat menyebut bahwa para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutup Rachmat.
Berita Terkait
-
Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal
-
Kemenkomarves: Pasar Motor Listrik Semarak Jika Honda Dkk Terlibat
-
TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar
-
Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal
-
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!