Suara.com - Tabrakan kendaraan identik dengan kejadian yang terjadi di ruas jalan raya, baik jalan biasa atau non-tol, serta jalan bebas hambatan alias tol. Dua atau lebih mobil dengan kecepatan rata-rata atau di atas batas yang dibolehkan mengalami tabrakan sehingga terjadi kecelakaan.
Akan tetapi, sebuah kasus viral menunjukkan hal lebih sederhana atau "sepele" pun bisa mengakibatkan kerugian tidak terbayangkan. Yaitu sebuah kendaraan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV) menabrak supercar--dengan harga tentu saja bisa disbut super mahal--di area showroom.
Kemudian pelaku berdalih tengah berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Sehingga terjadi kasus tabrakan viral dengan perhitungan ganti rugi harga "dahsyat".
Lepas dari kompensasi yang mesti dibayarkan pihak lain, pemilik kendaraan sebaiknya memiliki proteksi mandiri atas tunggangan yang dipunyai. Dikenal sebagai asuransi kendaraan bermotor dan lebih detailnya adalah asuransi mobil, tersedia beberapa macam lingkup pertanggungjawaban.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa didapatkan dengan pembelian polis asuransi mobil. Yaitu:
- Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.
- TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Kembali kepada topik viral soal ganti rugi mobil super mahal yang ditabrak "mobil biasa" atau daily driven car dengan dalih pengemudi sedang mabuk, bisakah diganti?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyatakan, "Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)."
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Baca Juga: Awal Ramadan 2024, Asuransi Astra Gelar Estafet Peduli Bumi di Lombok Utara
Sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada:
- ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung
- ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya
- ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Catatan, bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang memiliki layanan 24 jam.
Berita Terkait
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Apa itu TheoTown? Game Viral yang Bisa Simulasikan Rasanya Jadi Pemimpin Rezim
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
4 Pilihan Suzuki Ignis 2018, Urban SUV Sporty yang Irit Pas Buat Kantong Mahasiswa
-
Harga Kijang Innova Reborn Terbaru, Pilihan Bagi yang Belum Berminat Beralih ke Innova Zenix
-
5 Komponen Vital yang Wajib Dicek Tiap 10.000 KM Agar Mesin Mobil Awet, Bukan Oli Saja yang Dicek
-
Bukan Indonesia, Jepang Pilih Langganan Impor Mobil dari Negara Sebelah
-
40 Juta Dapat Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasinya, Ada Sedan Hingga MPV
-
Yamaha Tawarkan Varian Warna Baru XMAX Connected, Harga Termurah Rp 68,2 Juta
-
5 Helm Bogo Retro Murah Mulai Rp100 Ribuan, Cocok untuk Hijabers dan Penggemar Gaya Klasik
-
5 Mobil Matic yang Kuat Nanjak Pegunungan, Punya Hill Assist dan Transmisi Lincah
-
Naksir Gran Max Bekas untuk Jadi Mobil Keluarga? Intip Dulu Kelemahannya
-
Bosan Merek Jepang? Ini 5 Mobil Matic Rp50 Jutaan Antimainstream yang Nyaman dan Stabil