Suara.com - Di jalan raya, tak sedikit berjumpa dengan pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau berpindah lajur. Bahkan ada juga yang menyalakan lampu sein tapi cukup mendadak.
Perilaku ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Bisa-bisa nantinya kecelakaan terjadi.
Fungsi dari lampu sein sendiri memberi isyarat kepada pengguna jalan lain tentang manuver yang akan dilakukan. Hal ini memungkinkan mereka untuk berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan, sehingga terhindar dari kecelakaan.
Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Kemudian dalam ayat (2) pasal yang sama diterangkan bahwa:
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Ketika tak menggunakan lampu sein, pengendara bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa:
Baca Juga: Bukan Gen Z dan Bukan Boomer, Ini Generasi yang Suka Marah-Marah saat Berkendara
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Begini tips aman Belok Aman dengan Lampu Sein dilansir dari Toyota Astra:
- Cek area belakang: Pastikan aman dengan melihat spion dan menoleh ke belakang.
 - Nyalakan lampu sein: Berikan isyarat minimal 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur.
 - Lakukan manuver: Lakukan belok atau pindah lajur dengan hati-hati.
 
Ingat Nyalakan lampu sein bukan hanya untuk menghindari denda, tapi demi keselamatan bersama. Dan ingat juga menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
 - 
            
              Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
 - 
            
              BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
 - 
            
              Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
 - 
            
              3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah
 - 
            
              Harga Mobil Toyota November 2025: Mulai dari Rp164 Jutaan, dari Calya hingga Alphard
 - 
            
              Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
 - 
            
              Tren Penjualan Mobil Hybrid Toyota Meningkat, Auto2000 Bicara Peluang Veloz Hybrid
 - 
            
              5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater dengan Sunroof dan Kabin Luas
 - 
            
              Jagoan Medan Berat: 7 Mobil Bekas yang Akur Sama Jalan Jelek, Harga Ekuivalen Nmax