Suara.com - Di jalan raya, tak sedikit berjumpa dengan pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau berpindah lajur. Bahkan ada juga yang menyalakan lampu sein tapi cukup mendadak.
Perilaku ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Bisa-bisa nantinya kecelakaan terjadi.
Fungsi dari lampu sein sendiri memberi isyarat kepada pengguna jalan lain tentang manuver yang akan dilakukan. Hal ini memungkinkan mereka untuk berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan, sehingga terhindar dari kecelakaan.
Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Kemudian dalam ayat (2) pasal yang sama diterangkan bahwa:
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Ketika tak menggunakan lampu sein, pengendara bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa:
Baca Juga: Bukan Gen Z dan Bukan Boomer, Ini Generasi yang Suka Marah-Marah saat Berkendara
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Begini tips aman Belok Aman dengan Lampu Sein dilansir dari Toyota Astra:
- Cek area belakang: Pastikan aman dengan melihat spion dan menoleh ke belakang.
- Nyalakan lampu sein: Berikan isyarat minimal 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur.
- Lakukan manuver: Lakukan belok atau pindah lajur dengan hati-hati.
Ingat Nyalakan lampu sein bukan hanya untuk menghindari denda, tapi demi keselamatan bersama. Dan ingat juga menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif