Suara.com - Di jalan raya, tak sedikit berjumpa dengan pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau berpindah lajur. Bahkan ada juga yang menyalakan lampu sein tapi cukup mendadak.
Perilaku ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Bisa-bisa nantinya kecelakaan terjadi.
Fungsi dari lampu sein sendiri memberi isyarat kepada pengguna jalan lain tentang manuver yang akan dilakukan. Hal ini memungkinkan mereka untuk berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan, sehingga terhindar dari kecelakaan.
Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Kemudian dalam ayat (2) pasal yang sama diterangkan bahwa:
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Ketika tak menggunakan lampu sein, pengendara bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa:
Baca Juga: Bukan Gen Z dan Bukan Boomer, Ini Generasi yang Suka Marah-Marah saat Berkendara
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Begini tips aman Belok Aman dengan Lampu Sein dilansir dari Toyota Astra:
- Cek area belakang: Pastikan aman dengan melihat spion dan menoleh ke belakang.
- Nyalakan lampu sein: Berikan isyarat minimal 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur.
- Lakukan manuver: Lakukan belok atau pindah lajur dengan hati-hati.
Ingat Nyalakan lampu sein bukan hanya untuk menghindari denda, tapi demi keselamatan bersama. Dan ingat juga menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan