Suara.com - Pada Rabu (27/3/2024) terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. Seperti dipaparkan kantor berita Antara berdasarkan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan ini melibatkan satu truk, dua minibus, dua mobil pick up, serta satu mobil city car.
Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak kendaraan terlibat kecelakaan di gerbang tol. Beberapa kendaraan tampak saling tumpuk. Kecelakaan ini mengakibatkan arus lalu-lintas tersendat.
"Tidak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami sesak dada dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat," demikian dituliskan laman media sosial Polda Metro Jaya itu.
Lepas dari penyebab kecelakaan yang tengah ditangani kasusnya oleh pihak Kepolisian ini, bisa dijadikan reminder akan pentingnya mengantongi asuransi. Baik asuransi jiwa mau pun asuransi kendaraan bermotor.
Apakah mobil yang terlibat tabrakan seperti ini bisa mendapatkan ganti rugi?
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin:
Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Kesimpulannya, dalam kejadian tabrakan beruntun, bila mobil memiliki polis asuransi dengan lingkup pertanggungjawaban diperluas atau comprehensive yang memuat klausul tabrakan beruntun seperti kejadian ini, maka bisa didapatkan manfaat penggantiannya.
Baca Juga: Astra Life Luncurkan ASYA Group Berkah Proteksi: Dapatkan Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu-Lintas!
Berita Terkait
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
Ibunda Adnan Kecewa Nadya Almira Fitnah Anaknya: Tak Mungkin 40 km/jam Bikin Tengkorak Hancur
-
Tumbuh 4,5 Persen, IFG Life Catatkan Premi Rp 3,74 Triliun Hingga September 2025
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia
-
Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
-
6 Jurus Anti Celaka Berkendara Motor untuk Taklukan Hujan Deras, Bikers Wajib Tahu