Suara.com - Pada Rabu (27/3/2024) terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. Seperti dipaparkan kantor berita Antara berdasarkan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan ini melibatkan satu truk, dua minibus, dua mobil pick up, serta satu mobil city car.
Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak kendaraan terlibat kecelakaan di gerbang tol. Beberapa kendaraan tampak saling tumpuk. Kecelakaan ini mengakibatkan arus lalu-lintas tersendat.
"Tidak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami sesak dada dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat," demikian dituliskan laman media sosial Polda Metro Jaya itu.
Lepas dari penyebab kecelakaan yang tengah ditangani kasusnya oleh pihak Kepolisian ini, bisa dijadikan reminder akan pentingnya mengantongi asuransi. Baik asuransi jiwa mau pun asuransi kendaraan bermotor.
Apakah mobil yang terlibat tabrakan seperti ini bisa mendapatkan ganti rugi?
Merujuk kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, aaui.or.id, Bab I, Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin:
Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok (1.1), kebakaran, termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor (1.4.1), kerusakan karena air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran (1.5.3).
Namun, pertanggungan juga bisa gugur, antara lain seperti disebutkan dalam Bab II, Pasal 3 tentang Pengecualian, seperti: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi (4.1), dikemudikan oleh seseorang yag berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau sesuatu bahan lain yang membahayakan (4.3), dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (4.4), memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas (4.5).
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor, definisinya seperti disebutkan dalam Bab III, Definisi, Pasal 4: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi objek pertanggungan (1). Sedangkan tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor (2).
Kemudian yang dimaksudkan Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian (8). Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan (9).
Kesimpulannya, dalam kejadian tabrakan beruntun, bila mobil memiliki polis asuransi dengan lingkup pertanggungjawaban diperluas atau comprehensive yang memuat klausul tabrakan beruntun seperti kejadian ini, maka bisa didapatkan manfaat penggantiannya.
Baca Juga: Astra Life Luncurkan ASYA Group Berkah Proteksi: Dapatkan Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu-Lintas!
Berita Terkait
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
BRI Life Incar Pasar Gen Z Lewat Asuransi MODI
-
Imbas El Nio Godzilla, Jasindo Pastikan Klaim Premi Asuranis Buat Petani Lancar
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan
-
Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan
-
Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM
-
Motor Listrik dengan Baterai Solid State Apa Saja? Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Cara Cepat Kembalikan Barcode MyPertamina yang Terhapus, Kendala SPBU Langsung Tuntas
-
Biaya Layanan Towing saat Mobil Mogok di Jalan Tanpa Harus Bayar Mahal
-
Cara Cek Kondisi Injektor Mobil Diesel Bekas, Wajib Diperiksa Sebelum Beli
-
LEPAS Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Debut Global di Auto China 2026
-
Apa Penyebab Sunroof Mobil Bocor? Masalahnya Bukan Cuma di Seal
-
Insentif Motor Listrik Hilang, Ini Rekomendasi Motor Bensin Irit untuk Pekerja