Suara.com - Mudik Lebaran 2024 adalah salah satu peristiwa penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Saat di mana mobilitas meningkat termasuk penggunaan mobil pribadi.
Dalam kesempatan ini, Astra Life atau Asuransi--bagian dari PT Astra International Tbk, salah satu perusahaan nasional dengan 283 unit bisnis, antara lain sektor otomotif, layanan pembiayaan, dan asuransi--memberikan asuransi tambahan dengan Manfaat Biaya Perawatan Karena Kecelakaan, maksimum 10 persen atau 20 persen dari Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Kecelakaan Lalu Lintas sesuai manfaat yang dipilih.
Asuransi tambahan ini bisa diperoleh dari produk terbaru Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life, yaitu ASYA Group Berkah Proteksi, sebuah asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah yang memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Menilik kalimat "kumpulan", bila diterapkan di sektor otomotif terbuka peluang untuk diterapkan semisal dalam komunitas pencinta kendaraan bermotor. Baik roda dua mau pun roda empat. Atau di dunia profesional sebagai kumpulan para pengemudi bus atau taksi, sampai para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM bengkel hingga pembuat komponen otomotif.
“Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang memiliki misi untuk membawa ketenangan pikiran dan membangun masa depan yang sejahtera ke jutaan masyarakat Indonesia, kami menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis," papar Alkaf Ghozali, Direktur Bisnis PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).
"Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang. Kami berharap, ASYA Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel," tambahnya.
ASYA Group Berkah Proteksi memberikan perlindungan asuransi dasar yang tersedia dalam beragam pilihan, mulai dari Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, hingga Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Lalu Lintas dengan 100 persen Santunan Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan tutup usia.
Selain itu, tersedia juga berbagai jenis asuransi tambahan untuk memperluas risiko dari peserta yang diasuransikan, seperti Manfaat Cacat Total dan Tetap, dan Manfaat Cacat Tetap Karena Kecelakaan dengan 100 persen Santunan Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis cacat tetap.
Kemudian tersedia asuransi tambahan dengan Manfaat Biaya Perawatan Karena Kecelakaan, maksimum 10 persen atau 20 persen dari Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Kecelakaan Lalu Lintas sesuai manfaat yang dipilih.
Baca Juga: Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi: Apa Saja yang Perlu Diasuransi? Dapatkan Tips Lengkap di Sini!
ASYA Group Berkah Proteksi tersedia mulai Rp 5 juta per Pemegang Polis dengan Santunan Asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun Masa Kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun. ASYA Group Berkah Proteksi tersedia dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak lima orang dan Peserta Yang Diasuransikan berusia maksimum 69 tahun.
Berita Terkait
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian
-
Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal
-
Pesona Penantang Honda GL Pro dari Kawasaki, Hadir dengan Fitur Terkini
-
Daftar Merek Mobil Terlaris Mei 2026, BYD Mulai Tergeser Dengan Merek China Lain
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Cara Maksimalkan Fitur Drive Mode pada Hyundai New CRETA saat Jalan Macet
-
Nasib Mobil 'Pimp My Ride' Berakhir Pilu, Kini Cuma Nangring di Rosokan
-
Amankah Ganti Pertamax ke Pertalite untuk Motor Matic? Intip Penjelasannya
-
Mobil Listrik Merek Jepang Harga Setara BYD Atto 1? Simak Pesona Nissan Leaf Bekas
-
Terpopuler: Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite, Dampak Downgrade dari Pertamax Bagi Mobil