Otomotif / Mobil
Minggu, 14 April 2024 | 16:15 WIB
Penumpang Toyota Rush buang sampah di sungai. (Instagram/infojawabarat)

Secara teknis, aksi pelaku ini dapat memicu jeratan hukum di mana pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Load More