Suara.com - Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Meski tidak terdapat tilang manual, namun pengguna jalan yang melanggar dipastikan terekam oleh sistem tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE).
Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sebanyak 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik.
Rumah Mewah Andika Perkasa Jadi Sorotan, Ternyata Simpan Mobil Mewah Bisa Angkut 14 Penumpang
Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia, dikutip Senin (22/4/2024).
Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.
Baca Juga: Ternyata Ini Rest Area Tersibuk Selama Momen Mudik Lebaran 2024, Ada yang Sempat Mampir?
Konfirmasi Pelanggaran
Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.
Masukan Kode BRIVA
Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.
Bayar Via Bank atau Pengadilan
Berita Terkait
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki
-
Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?
-
3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV
-
Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan
-
Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?
-
Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi
-
Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?
-
Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya
-
Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?
-
Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya