Suara.com - Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Meski tidak terdapat tilang manual, namun pengguna jalan yang melanggar dipastikan terekam oleh sistem tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE).
Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sebanyak 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik.
Rumah Mewah Andika Perkasa Jadi Sorotan, Ternyata Simpan Mobil Mewah Bisa Angkut 14 Penumpang
Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia, dikutip Senin (22/4/2024).
Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.
Baca Juga: Ternyata Ini Rest Area Tersibuk Selama Momen Mudik Lebaran 2024, Ada yang Sempat Mampir?
Konfirmasi Pelanggaran
Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.
Masukan Kode BRIVA
Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.
Bayar Via Bank atau Pengadilan
Berita Terkait
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
-
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia