Suara.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor RF atau ZZ yang bertingkah arogan di jalan? Hati-hati, bisa jadi itu pelat nomor palsu!
Meskipun kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana.
Kepada media, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemalsuan pelat nomor RF atau ZZ tidak ada gunanya.
Ia menjelaskan bahwa terpergoknya plat palsu ini bisa dilakukan dengan alat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang bisa memergoki nomor khusus karena tetap kena ganjil genap, dan tetap ditilang.
Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan
Bagi Anda yang nekat memalsukan pelat nomor, bersiaplah menerima konsekuensinya! Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Tips Menghindari Pemalsuan Plat Nomor
Berikut beberapa tips untuk menghindari pemalsuan plat nomor:
Baca Juga: Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
- Pastikan Anda mendapat plat nomor dari sumber resmi, seperti Samsat atau bengkel resmi.
- Periksa keaslian plat nomor dengan memperhatikan detail seperti logo dan hologram.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda melihat plat nomor yang mencurigakan.
Pemalsuan plat nomor bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ingatlah selalu untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
-
Hyundai Akui Belum Ada Niatan Main di Segmen Hybrid
-
Tak Mau Kalah dari Hyundai, KIA Siap Hadirkan SUV Listrik dengan Desain Sporty
-
Ternyata Ini Masalah yang Terjadi Jika Pemilik Hyundai Ioniq 5 dan 6 Abaikan Recall
-
Banyak Disalahgunakan Warga Sipil, Plat Nomor RF Pensiun Diganti ZZ: Ini Bedanya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV