Suara.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor RF atau ZZ yang bertingkah arogan di jalan? Hati-hati, bisa jadi itu pelat nomor palsu!
Meskipun kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana.
Kepada media, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemalsuan pelat nomor RF atau ZZ tidak ada gunanya.
Ia menjelaskan bahwa terpergoknya plat palsu ini bisa dilakukan dengan alat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang bisa memergoki nomor khusus karena tetap kena ganjil genap, dan tetap ditilang.
Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan
Bagi Anda yang nekat memalsukan pelat nomor, bersiaplah menerima konsekuensinya! Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Tips Menghindari Pemalsuan Plat Nomor
Berikut beberapa tips untuk menghindari pemalsuan plat nomor:
Baca Juga: Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
- Pastikan Anda mendapat plat nomor dari sumber resmi, seperti Samsat atau bengkel resmi.
- Periksa keaslian plat nomor dengan memperhatikan detail seperti logo dan hologram.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda melihat plat nomor yang mencurigakan.
Pemalsuan plat nomor bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ingatlah selalu untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
-
Hyundai Akui Belum Ada Niatan Main di Segmen Hybrid
-
Tak Mau Kalah dari Hyundai, KIA Siap Hadirkan SUV Listrik dengan Desain Sporty
-
Ternyata Ini Masalah yang Terjadi Jika Pemilik Hyundai Ioniq 5 dan 6 Abaikan Recall
-
Banyak Disalahgunakan Warga Sipil, Plat Nomor RF Pensiun Diganti ZZ: Ini Bedanya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut
-
Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam