Suara.com - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor RF atau ZZ yang bertingkah arogan di jalan? Hati-hati, bisa jadi itu pelat nomor palsu!
Meskipun kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana.
Kepada media, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemalsuan pelat nomor RF atau ZZ tidak ada gunanya.
Ia menjelaskan bahwa terpergoknya plat palsu ini bisa dilakukan dengan alat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang bisa memergoki nomor khusus karena tetap kena ganjil genap, dan tetap ditilang.
Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan
Bagi Anda yang nekat memalsukan pelat nomor, bersiaplah menerima konsekuensinya! Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Tips Menghindari Pemalsuan Plat Nomor
Berikut beberapa tips untuk menghindari pemalsuan plat nomor:
Baca Juga: Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
- Pastikan Anda mendapat plat nomor dari sumber resmi, seperti Samsat atau bengkel resmi.
- Periksa keaslian plat nomor dengan memperhatikan detail seperti logo dan hologram.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda melihat plat nomor yang mencurigakan.
Pemalsuan plat nomor bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ingatlah selalu untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Eropa Siapkan Tarif Tinggi untuk Mobil Listrik China: BMW dan Mercy Malah Kompak Melawan
-
Hyundai Akui Belum Ada Niatan Main di Segmen Hybrid
-
Tak Mau Kalah dari Hyundai, KIA Siap Hadirkan SUV Listrik dengan Desain Sporty
-
Ternyata Ini Masalah yang Terjadi Jika Pemilik Hyundai Ioniq 5 dan 6 Abaikan Recall
-
Banyak Disalahgunakan Warga Sipil, Plat Nomor RF Pensiun Diganti ZZ: Ini Bedanya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri