Suara.com - Salah satu kekurangan utama motor listrik, yang kini semakin banyak ditemui di jalanan, adalah minimnya suara dari mesin. Alhasil, risiko kecelakaan saat berkendara menjadi lebih besar.
Untuk mengatasi masalah ini, klakson bisa menjadi solusi jitu. Menurut Ngurah Iswahyudi, instruktur Safety Riding & Community Development Astra Honda Bali, pengguna motor listrik harus lebih sering menggunakan klakson di jalan raya.
"Klakson menjadi penting karena motor listrik tidak mengeluarkan suara mesin," tegas Ngurah di Denpasar baru-baru ini.
Klakson, terang Ngurah, harus sering digunakan agar pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki, mengetahui atau menyadari kehadiran motor listrik di sekitarnya.
Ngurah menjelaskan motor listrik memang akan mengubah perilaku pemotor di jalanan. Ia juga mengakui bahwa kesabaran pengguna jalan juga akan diuji, karena akan lebih sering mendengarkan lengkingan klakson dengan semakin banyaknya motor listrik.
"Tapi suara klakson bawaan pabrik kan memang sudah diatur, dengan standar tertentu sehingga aman," beber dia.
Lebih lanjut Ngurah menerangkan bahwa klakson pada motor listrik sangat penting digunakan saat akan berbelok atau menyalip kendaraan lain.
Tetapi terlepas dari penggunaan klakson ini, pemerintah pada 2020 lalu sebenarnya sudah membuat aturan yang mewajibkan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, untuk mengeluarkan suara buatan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik mewajibkan kendaraan listrik memiliki bunyi mulai 22 Juni 2024.
Baca Juga: Suzuki Tinggalkan MotoGP, Beralih ke Motor Trail Listrik?
Dalam pasal 35 regulasi tersebut diatur bahwa kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Update Harga Honda Scoopy November 2025: Beda Rp 800 Ribu, Ini Kunci Memilih Varian yang Tepat
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Bekas buat Ojol: Harga 7 Jutaan, Pilih yang Irit atau Gesit?
-
Alasan Wuling Darion Bakal Jadi MPV 7-Seater Paling Dicari di 2025
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta Nyaman untuk PP Luar Kota
-
Menguak Pajak Asli Denza D9 Tanpa Insentif, Lebih Mahal dari Alphard?
-
Hype Suzuki Fronx Mulai Surut di 2025, Masih Layak Beli?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kuat Nanjak, Tangguh dengan Harga Mulai 200 Jutaan
-
5 Motor Bekas Matic 150cc untuk Perjalanan Santai, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Yamaha Targetkan Pangsa Pasar 60 Persen di Wilayah NTT
-
Sensasi Honda PCX Harga Gak Bikin Pusing, Skutik Rp 11 Jutaan Bikin Merek Jepang Pening