Suara.com - Korlantas Polri mengungkapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan diuji coba mulai 1 Juli 2024.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM ini akan berlaku di tujuh provinsi hingga 30 September mendatang.
"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, dikutip Selasa (11/6/2024).
Heru menambahkan, nantinya akan ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif. Pemohon dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BPJS. "Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," terangnya.
Selanjutnya, bagi pemohon yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif atau belum punya JKN, maka mereka harus menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program Rehab/cicila iuran.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap Heru menjelaskan.
Sementara, untuk mendaftarkan program JKN dapat dilakukan secara daring. "Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ujar Heru.
Baca Juga: Pengguna Vespa Ini Wajib Punya SIM C1, Ini Sebabnya
Bagi peserta yang menunggak iuran dan ingin membayarnya, juga disediakan kanal-kanal layanan, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pelajari Teknik Berbelok Anti Jatuh Konyol saat Naik Motor, Cocok Diterapkan saat Ujian SIM C
-
Selain BPJS Kesehatan, Buat SIM Baru Wajib Miliki Sertifikat Mengemudi
-
Siap-siap, NIK Akan Menjadi Nomor SIM di Tahun Depan
-
SIM Segera Menyatu dengan KTP? Ini 5 Faktanya yang Perlu Anda Ketahui
-
Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tak Cuma Bikin Senapan, Ini 5 Fakta Unik Motor Buatan Kalashnikov
-
5 Rekomendasi Mobil untuk Sandwich Generation: Kabin Luas, Irit BBM, Pajak Murah
-
5 Mobil Sedan Toyota Bekas yang Murah Perawatan dan Nyaman untuk Orang Tua
-
Motor Listrik Polytron 2026: Mulai dari Rp11 Jutaan, Ini Daftar Lengkap Fox 200, 350, dan 500!
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026