Suara.com - Di era modern ini, jalur khusus sepeda telah menjadi pemandangan yang lumrah di berbagai kota, termasuk Jakarta. Jalur ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda, namun sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak tertib dan nekat menggunakan jalur tersebut.
Tak sedikit pengendara motor yang nekat menggunakan jalur khusus sepeda untuk menghindari kemacetan hingga mencari jalan pintas.
Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga para pesepeda yang menggunakan jalur tersebut sesuai peruntukannya.
Faktanya, penggunaan jalur sepeda oleh pengendara motor bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Menurut peraturan yang berlaku, pengendara motor yang nekat menerobos jalur sepeda dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksinya pun tak main-main, bahkan hingga penjara.
Hal ini tertuang dalam aturan di Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi senjata bagi pengendara sepeda untuk menindak tegas pelanggar. Pasal ini menyebutkan bahwa pengendara motor yang memasuki jalur khusus sepeda dapat dihukum denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
Oleh karena itu, pengendara motor bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dan saling menghormati antar pengguna jalan. Ingatlah bahwa jalur sepeda dibuat untuk keselamatan para pesepeda, bukan untuk menjadi alternatif jalan pintas bagi pengendara motor.
Patuhilah peraturan dan gunakanlah jalan sesuai dengan peruntukannya. Mari ciptakan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Simak Tips yang Tepat!
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Resmi Mengaspal, All New Honda Vario 125 Jawab Penantian 'Sweet Spot' Skuter Matik Warga Jogja
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?