Suara.com - Di era modern ini, jalur khusus sepeda telah menjadi pemandangan yang lumrah di berbagai kota, termasuk Jakarta. Jalur ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda, namun sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak tertib dan nekat menggunakan jalur tersebut.
Tak sedikit pengendara motor yang nekat menggunakan jalur khusus sepeda untuk menghindari kemacetan hingga mencari jalan pintas.
Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga para pesepeda yang menggunakan jalur tersebut sesuai peruntukannya.
Faktanya, penggunaan jalur sepeda oleh pengendara motor bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Menurut peraturan yang berlaku, pengendara motor yang nekat menerobos jalur sepeda dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksinya pun tak main-main, bahkan hingga penjara.
Hal ini tertuang dalam aturan di Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi senjata bagi pengendara sepeda untuk menindak tegas pelanggar. Pasal ini menyebutkan bahwa pengendara motor yang memasuki jalur khusus sepeda dapat dihukum denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
Oleh karena itu, pengendara motor bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dan saling menghormati antar pengguna jalan. Ingatlah bahwa jalur sepeda dibuat untuk keselamatan para pesepeda, bukan untuk menjadi alternatif jalan pintas bagi pengendara motor.
Patuhilah peraturan dan gunakanlah jalan sesuai dengan peruntukannya. Mari ciptakan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
7 Motor Bekas Tahan Banting untuk Pekerja Budget di Bawah Rp10 Juta
-
5 Rekomendasi SUV Bekas Mewah Harga Murah, Modal Rp150 Juta Siap Libas Jalan Menantang
-
6 Cairan Ini Harus Diganti Saat Beli Mobil Bekas Biar Senyaman Mobil Baru
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Nyaman dan Tak Bikin Pegal, Cocok untuk Orang Tua
-
5 Rekomendasi Mobil Nyaman yang Populer di Kalangan Pensiunan, Simbol Kemapanan Keluarga
-
4 Mobil MPV Nyaman selain Innova untuk Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
-
Biar Nggak Mogok di Tengah Jalan, Apa yang Perlu Dicek pada Mobil Sebelum Ngetrip Libur Akhir Tahun?
-
5 Mobil Listrik Bekas Senyaman BYD Atto 1 untuk Pekerja Kantoran
-
Rahasia Tampil Kalcer Sehari-hari dengan Skutik Stylish
-
Budget Rp5 Juta Dapat Motor BeAT Model Apa? Ini Rekomendasinya