Suara.com - Selera berkendara dari Gilga Sahid dan Denny Caknan sekilas identik, di mana mereka sama-sama punya koleksi kendaraan mewah.
Namun itu cuma berlaku untuk urusan mobil, lain halnya dengan selera dalam bermotor.
Dari berbagai jejak digital yang telah Suara.com pantau, terlihat bahwa rupanya pilihan kendaraan di antara dua sosok artis pop Jawa ini berbeda aliran. Seperti apa?
"Mature" vs "Kekinian"
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @/airin.ra0, terdapat sebuah motor berkelir hitam-kuning yang diklaim sedang ditunggangi oleh Gilga Sahid.
"Artisku ketika naik motor," tulisnya pada video tersebut, sembari memention akun TikTok dari Gilga Sahid.
Dilihat sekilas, motor ini tampak identik dengan Kawasaki KLX yang sudah dimodifikasi, khususnya di sektor ban dengan aliran supermoto, membuat kendaraan tersebut tampil kekinian khas anak muda.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @/airin.ra0 pada bulan Februari silam.
Baca Juga: Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?
Beralih ke Denny Caknan, terdapat momen saat dirinya menunggangi motor Yamaha RX-King berwarna abu-abu.
Tak sedikit yang menganggap motor dengan akselerasi dahsyat ini identik dengan kesan pria jantan yang dewasa.
Ia pun menjajal motor tersebut di jalan raya, dengan ekspresi riang.
Video tersebut diunggah oleh akun @/adejigotv pada bulan Maret lalu.
"Denny Caknan punya RX-King," tulisnya pada video tersebut.
Adab berkendara: Sama-sama bisa kena pasal? Kok bisa?
Sekilas tak ada yang salah dari cara berkendara dua penyanyi di atas. Kendati demikian, saat dilihat secara seksama, pada video di atas terlihat bahwa motor yang dikendarai oleh sosok yang diduga Gilga Sahid tersebut terpantau tidak menggunakan plat nomor, spion, dan juga absennya spakbor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion dan spakbor misalnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2, pengendara tersebut dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedikit sama dengan yang dilakukan Denny di mana motor yang ia kendarai juga tak mengenakan spion. Selain itu, ia juga terpantau menjajal motor tersebut di jalan tanpa menggunakan helm, yang mana telah dijelaskan di Pasal 291 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Belum lagi untuk urusan safety, meski tidak ada regulasinya, setidaknya pengendara motor diimbau untuk berkendara menggunakan celana panjang dan sepatu, dan juga jaket agar aman saat berkendara.
Berita Terkait
-
Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?
-
Cegah Kecelakaan di Jalan Raya! Astra Motor Yogyakarta Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Generasi Muda
-
Waspada! Mesin Motor Matic Panas Bisa Berakibat Fatal, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Nyaris Nangis, Denny Caknan Bentak Bella Bonita Gegara Motor, Ada Apa?
-
Awas Bahaya! Kenali Penyebab Ban Motor Benjol dan Cara Mencegahnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret