- Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengaku sudah tak lagi pakai strobo untuk pengawalan.
- Masukkan dari masyarakat, soal strobo diterima dan dikaji oleh Korlantas Polri.
- Masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk ambulans dan damkar.
Suara.com - Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengaku dirinya dan para pengawal sudah tak lagi memakai strobo dan sirene di jalalanan.
Pengakuan ini disampaikan Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) saat ditanya tentang gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial, yang meminta agar para pejabat stop menggunakan strobo di jalanan umum.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Meski demikian saat ditanya, apakah kebijakan tak memakai strobo itu juga akan diterapkan secara luas ke para pejabat lainnya, Irjen Polisi Agus mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Ia mengatakan masukkan dari masyarakat, termasuk para pengguna media sosial sudah diterima dan dikaji oleh Korlantas Polri.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata dia.
Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.
“Sudah (monitor),” ucapnya.
Pada media sosial, ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.
Baca Juga: Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama, di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
400 Ribu Warga Bakal Kepung Jakarta Saat 17 Agustus, Polri Siaga Penuh Gelar Operasi Merdeka Jaya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
8 Tips Merawat Motor Matic Agar Awet dan Tetap Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Rahasia Irit Daihatsu Rocky Hybrid Terungkap: 5 Kunci Tembus Rekor Konsumsi BBM Setara Motor
-
Bongkar Rahasia Perusahaan, Ini yang Terjadi pada Motor Baru Honda sebelum Dikirim ke Rumah
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu