Suara.com - Sebuah kasus hukum yang menggemparkan dunia otomotif baru saja terjadi. Harley-Davidson, pabrikan motor legendaris asal Amerika Serikat, harus merogoh kocek dalam-dalam setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan.
Dilansir dari The Buffalo News, cerita bermula dari sebuah kecelakaan yang menimpa pasangan Harold Morris dan Pamela Sinclair pada tahun 2020.
Saat mengendarai motor Harley-Davidson trike di perbatasan New York-Pennsylvania, motor mereka tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak sisi jalan. Akibat kecelakaan tersebut, Harold mengalami cedera parah, sementara sang istri, Pamela, meninggal dunia.
Keluarga Morris kemudian mengajukan gugatan terhadap Harley-Davidson. Mereka mengklaim bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada sistem kontrol traksi motor trike yang tidak dirancang dengan baik untuk kendaraan roda tiga.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan pun akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan keluarga Morris. Harley-Davidson dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp4,5 triliun.
Meskipun mendapatkan ganti rugi yang sangat besar, Harold Morris menegaskan bahwa tujuan utama mereka mengajukan gugatan ini bukanlah uang.
"Uangnya memang banyak, tapi yang kami inginkan adalah Harley-Davidson bertanggung jawab atas kesalahan mereka," tegas Morris.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Harley-Davidson dan mencegah kejadian serupa terjadi pada pengendara lain.
Pihak Harley-Davidson tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Mark Kircher, Harley-Davidson menyatakan akan mengajukan banding.
"Harley-Davidson menolak keputusan ini dan berencana untuk mengajukan banding," tegas Kircher.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
5 Mobil Bekas Irit yang Terkenal Punya AC Dingin, Cocok untuk Persiapan El Nino
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional