Suara.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Publik Jakarta setidaknya bisa tetap tenang, sebab tarif tersebut tak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta
Ini terjadi karena biaya opsen berlaku di provinsi yang masih ada kabupatennya. Dengan kata lain, opsen adalah pembagian untuk kabupaten yang berada di bawah provinsi.
Namun uniknya, ada daerah lain yang juga patut bernafas lega. Meski juga kena opsen pajak kendaraan, namun regulasi daerah membuat pengendara di daerah ini kena tagihan seperti yang sebelumnya. Provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Suara.com melalui situs resmi Samsat Sleman, mari kita kupas tuntas tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai dikenakan pada awal tahun 2025.
1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pemberlakuan Opsen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022
Undang-undang ini menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DIY sebelum Ada Opsen
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 di DIY menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor pribadi. Tarif ini berlaku hingga 4 Januari 2025.
4. Opsen Pajak di DIY
Pemungutan pajak di DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dan opsen sebesar 66 persen atau 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak. Sehingga, total pajak tetap 1,5 persen.
5. Opsen Tidak Menaikkan Pajak Tahunan
Meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di DIY tetap sama, yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Jadi, opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak tahunan.
Perlu di ketahui bahwa setiap daerah punya regulasi tersendiri terkait pajak tahunan kendaraan, jadi pastikan Anda mencari informasi dari sumber yang tepat.
Berita Terkait
-
Mengenal Satuan Tenaga Kendaraan: Dari HP Hingga KW, Mana yang Terkuat?
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
-
Bensin Bisa Basi? Ini Fakta Mencengangkan yang Wajib Diketahui
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Denza D9? Ini Pesaing Alphard dengan Fitur Super Canggih
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Revo yang Aman dan Nyaman
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Vario 125 yang Aman di Jalan Licin
-
QJMotor Siapkan 4 Produk Baru Tahun Depan, Perkuat Segmen Motor Sport Tapi Matic
-
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
5 Mobil Keluarga Mirip BYD Atto 1 dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih
-
5 Rekomendasi Aki Motor Terbaik untuk Honda BeAT yang Awet dan Murah
-
7 Mobil Listrik Paling Laris Penguasa Pasar RI: Fiturnya Canggih Nan 'Ngeri'
-
5 City Car untuk Ibu Rumah Tangga yang Nyaman, Irit, dan Praktis