Suara.com - Pemerintah segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).
Lantas, berapa hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan di Jawa Timur?
Mengutip dari Modul PDRD, perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah
perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66 persen).
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan
Permendagri tentang NJKB).
Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1 persen dan 8 persen (Besaran Jatim dibahas kemudian). Pajak PKB terhitung NJKB Rp300.000.000 x 1 persen = Rp3.000.000. Sedangkan opsen pajak PKB ialah pajak PKB terutang Rp3.000.000 x 66 persen = Rp1.980.000. Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan wajib pajak sebesar Rp4.980.000.
Baca Juga: Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?
Untuk BBNKB, pajaknya terutang terhitung Rp300.000.000 x 8 persen = Rp24.000.000. Opsen pajak BBNKB terhitung pajak terutang Rp24.000.000 x 66 perse = Rp15.840.000. Totalnya yang dibayarkan wajib adalah sebesar Rp39.840.000.
Tarif PKB Jawa Timur
Tarif pajak PKB untuk Jawa Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 1,2 persen untuk kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
- 1,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kedua.
- 2,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan ketiga.
- 2,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan keempat.
- 3,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kelima.
- 0,5 persen terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya