Suara.com - Pemerintah segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).
Lantas, berapa hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan di Jawa Timur?
Mengutip dari Modul PDRD, perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah
perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66 persen).
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan
Permendagri tentang NJKB).
Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1 persen dan 8 persen (Besaran Jatim dibahas kemudian). Pajak PKB terhitung NJKB Rp300.000.000 x 1 persen = Rp3.000.000. Sedangkan opsen pajak PKB ialah pajak PKB terutang Rp3.000.000 x 66 persen = Rp1.980.000. Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan wajib pajak sebesar Rp4.980.000.
Baca Juga: Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?
Untuk BBNKB, pajaknya terutang terhitung Rp300.000.000 x 8 persen = Rp24.000.000. Opsen pajak BBNKB terhitung pajak terutang Rp24.000.000 x 66 perse = Rp15.840.000. Totalnya yang dibayarkan wajib adalah sebesar Rp39.840.000.
Tarif PKB Jawa Timur
Tarif pajak PKB untuk Jawa Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 1,2 persen untuk kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
- 1,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kedua.
- 2,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan ketiga.
- 2,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan keempat.
- 3,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kelima.
- 0,5 persen terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Mobil Bekas Toyota dari yang Mewah dan Reliabel hingga Super Langka, Mesin Serba Mirip!
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik? Cek 3 Syarat Agar Aman Tanpa Naik Daya
-
Harga Toyota Calya 2025 Bekas: Seberapa Besar Selisihnya dengan yang Baru?
-
Kenalan dengan Motor Baru Honda CG160 Bermesin Omnivora: Bensin Oke, Etanol Gaspol
-
1.108 Unit SUV Chery Ditarik Mendadak! Jaecoo J7 dan Tiggo 7 Punya Masalah Kabel ECU
-
Jangan Menyesal Belakangan! 6 Dosa Besar Pemilik Mobil Hybrid yang Bikin Dompet Jebol Jutaan Rupiah
-
Daftar Harga Mobil BYD Semua Jenis, Mobil Listrik Murah dari China
-
Konsumen Veloz Hybrid Diharap Bersabar, Toyota Baru Lakukan Pengiriman Unit Bulan Depan
-
Mitsubishi Motors Perkuat Jaringan di Sulawesi Melalui Diler dan Fasilitas Bodi Cat Baru