Suara.com - Penyedia jasa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai ketar-ketir mendengar adanya wacana pemberlakuan seumur hidup.
Wacana yang diembuskan dari dalam ruang sidang parlemen Senayan tersebut bakal membuat rezeki penyedia jasa berkurang drastis.
Seorang penyedia jasa perpanjang SIM dan STNK, Saipuji mengungkapkan keberatan bila wacana tersebut terrealisasi, lantaran bakal membuat pendapatannya semakin seret.
"Ya pasti kalau sudah berlaku, pendapatan bakal berkurang," katanya kepada Suara.com, Jumat (6/12/2024).
Saipuji bahkan menilai bahwa kebijakan pemberlakuan SIM seumur hidup tidak tepat. Sebab, perpanjangan legalitas untuk pengemudi itu sekaligus menjadi uji kompetensi seseorang pemegang SIM.
"Misal dia dapat SIM di umur 25, kemudian dia usia sudah 60, apakah masih berkompeten mengantongi SIM untuk berkendara," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia mengaku dalam sekali membantu perpanjangan SIM dan STNK hanya mendapatkan selisih biaya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Biaya tersebut di luar dari biaya pokok perpanjangan seperti asuransi dan tes kesehatan.
"Paling ongkos jalan itu sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” katanya.
Selain itu, ia mengaku bila kebijakan tersebut diketuk palu, maka tidak tahu lagi harus menyambung hidup memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal.
Baca Juga: Polisi Terancam Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar Jika SIM Berlaku Seumur Hidup
"Kalau benaran ini berlaku, nggak tahu mau kerja apalagi," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Syarifudin Sudding meminta agar SIM dan STNK hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB bisa diberlakukan seumur hidup untuk meringankan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sudding dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding.
Ia menilai adanya perpanjangan hal tersebut justru hanya menguntungkan vendor saja. Terlebih bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya