Selain mobil mewah, aset properti yang disita tidak kalah mengesankan. Sebanyak 26 properti berhasil diamankan, meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.
Properti tersebut tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.
Total nilai aset properti ini mencapai Rp1,5 triliun, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengembalian kerugian korban.
Uang Tunai dan Koordinasi Lanjutan
Selain properti dan kendaraan, Dittipideksus juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang saat ini telah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim Polri.
Penyidik terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset lainnya yang mungkin masih tersembunyi.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan mitra, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri, untuk menelusuri aset yang mungkin masih bisa ditemukan dan diverifikasi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.
Tersangka dan Status Penahanan
Dalam kasus ini, 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka saat ini telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
Baca Juga: Momen Mahalini Pamit Bikin Warganet Salfok Sama Koleksi Mobil Mewah Sule: Mobil Viral Semua
Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, Lauw Swan Hie Samuel. Penyidik terus mengejar para buronan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tuntas.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harapan Pemulihan Kerugian Korban
Dengan penyitaan aset bernilai triliunan rupiah, diharapkan sebagian kerugian korban kasus Net89 dapat dikembalikan. Namun, proses ini masih panjang, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah korban yang besar.
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menyita aset, termasuk mobil-mobil mewah, mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi.
Semoga keadilan dapat terwujud bagi para korban yang selama ini telah dirugikan oleh praktik investasi ilegal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
26 Jalan Tol Kena Diskon Nataru, Trans Jawa Potong Harga sampai 20 Persen! Sudah Cek Daftarnya?
-
6 Cara Membersihkan Motor Listrik Setelah Terendam Banjir
-
Dari Bengkel ke Lintasan Balap, Mitra Bengkel Rasakan Sensasi Jadi Pembalap Sehari
-
Desain Serba Kotak, Apakah Suzuki Jimny Bekas Generasi Baru Irit Bensin? Intip Pajaknya sebelum Beli
-
Mobil Bekas Brio Matic Pajaknya Berapa? Intip Dulu 4 Faktanya, Termasuk Harga Seken dan Konsumsi BBM
-
6 Mobil Bekas Honda di Bawah Rp100 Juta Paling Dicari 2025: Irit, Bandel, Harga Stabil!
-
BYD Masuk Tiga Besar Merek Mobil Terlaris November 2025, Geser Dominasi Merek Jepang
-
6 Rekomendasi Mobil LCGC dengan Ground Clearance Tertinggi, Siap Terjang Banjir
-
Berapa Harga Honda Prelude? Mobil Spek Dewa Siap Masuk Pasar Indonesia
-
5 Cara Membersihkan Mobil Listrik Setelah Terendam Banjir, Awas Konslet Jika Dinyalakan!