Selain mobil mewah, aset properti yang disita tidak kalah mengesankan. Sebanyak 26 properti berhasil diamankan, meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.
Properti tersebut tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.
Total nilai aset properti ini mencapai Rp1,5 triliun, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengembalian kerugian korban.
Uang Tunai dan Koordinasi Lanjutan
Selain properti dan kendaraan, Dittipideksus juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang saat ini telah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim Polri.
Penyidik terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset lainnya yang mungkin masih tersembunyi.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan mitra, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri, untuk menelusuri aset yang mungkin masih bisa ditemukan dan diverifikasi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.
Tersangka dan Status Penahanan
Dalam kasus ini, 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka saat ini telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
Baca Juga: Momen Mahalini Pamit Bikin Warganet Salfok Sama Koleksi Mobil Mewah Sule: Mobil Viral Semua
Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, Lauw Swan Hie Samuel. Penyidik terus mengejar para buronan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tuntas.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harapan Pemulihan Kerugian Korban
Dengan penyitaan aset bernilai triliunan rupiah, diharapkan sebagian kerugian korban kasus Net89 dapat dikembalikan. Namun, proses ini masih panjang, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah korban yang besar.
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menyita aset, termasuk mobil-mobil mewah, mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi.
Semoga keadilan dapat terwujud bagi para korban yang selama ini telah dirugikan oleh praktik investasi ilegal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
-
5 Mobil Bekas dengan Captain Seat yang Lebih Murah dari Alphard, Cocok Buat Mudik