Suara.com - Punya motor berarti harus siap bayar pajak tiap tahun. Tapi, nggak perlu repot bolak-balik buka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK buat cek pajak, lho!
Sekarang, ada banyak cara praktis dan digital yang bisa kamu gunakan. Yuk, simak beberapa cara alternatif cek pajak motor selain dari STNK.
1. Website e-Samsat
Cara paling gampang dan bisa diakses kapan aja adalah lewat website e-Samsat. Setiap provinsi di Indonesia punya situs e-Samsat sendiri.
Tinggal masukkin nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, kamu udah bisa lihat informasi lengkap soal pajak kendaraan.
Tips: Pastikan kamu buka website e-Samsat resmi sesuai provinsi kendaraanmu biar datanya akurat.
2. Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL
Lebih suka yang praktis? Coba deh unduh aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, jadi bisa dipakai di Android maupun iOS.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
Dengan aplikasi ini, kamu bisa:
- Cek besaran pajak kendaraan.
- Lihat masa berlaku STNK.
- Bayar pajak secara online tanpa perlu antre di Samsat!
Catatan: Pastikan koneksi internet stabil biar proses pengecekan dan pembayaran lancar.
3. Website Polda
Selain dari e-Samsat, beberapa Polda (Kepolisian Daerah) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online.
Misalnya, buat kamu yang di DKI Jakarta, bisa cek di website Polda Metro Jaya. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, semua informasi pajak langsung muncul.
Saran: Cari tahu situs resmi Polda di provinsimu biar datanya akurat dan aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km