Suara.com - Rentetan masalah mobil rusak usai mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina sempat meramaikan media sosial pada akhir tahun lalu.
Video dan unggahan di platform seperti WhatsApp serta X (dulu Twitter) menceritakan kejadian serupa di berbagai kota, memancing diskusi dan kekhawatiran publik terhadap BBM jenis Pertamax.
Salah satu unggahan viral sempat datang dari akun Thread pocongkeliling21 yang menulis, “Sementara, jangan isi BBM Pertamax dulu, nampaknya kandungannya bikin filter BBM cepat kotor dan berkerak.”
Saat itu unggahan ini diperkuat oleh keluhan pengguna lain seperti @boy_rdwan, yang bercerita tentang mobilnya mogok dan harus masuk bengkel karena diduga menggunakan Pertamax.
Tidak berhenti disitu, sebuah video yang viral di WhatsApp juga menyoroti kerusakan filter dan pompa bensin mobil di bengkel Daihatsu, Cibinong.
Dalam video tersebut, seorang wanita menunjukkan filter pompa bensin yang rusak dan penuh kerak. “Filter pompa bensinnya sampai hancur, nih. Kasusnya banyak, hari ini ada 8 mobil yang rusak,” ujarnya.
Bahkan diklaim, pada hari sebelumnya terdapat 10 mobil dengan masalah serupa.
Keluhan penggunaan BBM jenis Pertamax yang diduga membuat mobil rusak pada akhir tahun lalu seperti menjadi sebuah benang merah dengan terungkapnya kasus BBM Petalite yang dioplos dan dipasarkan sebagai Pertamax oleh Pertamina.
Meski sempat dibantah oleh perusahaan miliki negara tersebut, nyatanya masyarakat kembali disadarkan akan kualitas BBM yan dipasarkan oleh melalui SPBU Pertamina.
Baca Juga: Lebih dari Pameran Otomotif, IIMS 2025 Hadirkan Aksi Peduli Sosial dan Fasilitasi Para Pelaku UMKM
Kekhawatiran mayarakat akan kulitas BBM Pertamax kelbam mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini secara garis besar mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.
Adapun seiring penetapan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva membeli RON 90 atau lebih rendah dan mengaku membeli RON 92. Kemudian RON 90 itu dioplos di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
McLaren Endurance Racing Kini Diperkuat Teknologi Pelumas Kelas Dunia
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele