Suara.com - Di tengah perkembangan teknologi dimana mobil listrik kini mulai memadati jalanan, muncul kabar kurang mengenakkan. Yups, ada tambahan pajak sebesar Rp4 juta untuk pengguna mobil listrik karena kebijakan Trump.
Dilansir dari Carscoops, Rancangan Undang-Undang "Big Beautiful Bill," yang diusulkan oleh Donald Trump dan baru saja disetujui oleh DPR AS pada Mei 2025, berencana mengenakan pajak registrasi tambahan sebesar 250 Dolar Amerika per tahun (sekitar Rp4 juta) untuk mobil listrik dan 100 Dolar Amerika (setara Rp1,6 juta) untuk mobil hybrid.
Kebijakan ini bertujuan menutup defisit dana infrastruktur jalan raya, yang selama ini bergantung pada pajak bensin—sumber pendapatan yang menurun seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik.
Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, Rep. Sam Graves, menyatakan bahwa RUU ini juga akan mendukung anggaran US Coast Guard dan memastikan semua pengguna jalan, termasuk pemilik mobil listrik, turut berkontribusi ke Dana Jalan Raya Nasional. Dana ini telah mengalami defisit puluhan miliar dolar setiap tahun sejak 2021, menurut laporan dari Inside Climate News.
Pajak tambahan Rp4 juta per tahun untuk mobil listrik dianggap memberatkan, terutama bagi konsumen yang sudah beralih ke kendaraan ramah lingkungan untuk menghemat biaya operasional.
Banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan, khawatir bahwa kebijakan ini akan menghambat adopsi mobil listrik, yang selama ini didorong sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon.
Sebaliknya, pendukung RUU ini berargumen bahwa mobil listrik, dengan bobot baterai yang lebih berat, juga berkontribusi pada kerusakan jalan dan harus ikut membayar pajak, seperti dilaporkan oleh Electrek. Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan infrastruktur dan upaya transisi energi bersih.
Meskipun RUU ini masih menunggu persetujuan Senat, dampaknya sudah memicu diskusi luas.
Banyak pihak berharap Senat dapat merevisi kebijakan ini untuk menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dan dukungan terhadap mobil listrik.
Baca Juga: Xiaomi Tak Gentar Usai Kasus, Kini Luncurkan Mobil Listrik Spek Dewa
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya strategi yang inklusif dalam mendukung transisi energi bersih, sambil memastikan keberlanjutan infrastruktur.
Nasib Mobil Listrik di Indonesia
Berbeda dengan kebijakan ketat di Amerika Serikat, Indonesia justru memanjakan pengguna mobil listrik dan hybrid lewat insentif pajak yang menggiurkan!
Pemerintah memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus berbasis baterai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid rendah emisi hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), berlaku sejak 4 Februari 2025.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna menekan emisi karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience
-
Terendam Banjir Sumatera, Tagihan Innova Zenix Hybrid Tembus Rp305 Juta! Kok Bisa Semahal Itu?
-
Alternatif Alphard Tua, Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas: Harga Mirip Calya, Segini Konsumsi BBM-nya!
-
Intip Harga Mobil Bekas VinFast, Masih Layak Dibeli 2025? Ini Spesifikasinya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kecil untuk Pemula: Irit, Praktis, dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Bekas RWD Murah untuk Keluarga: Tangguh, Irit, Mulai Rp 40 Jutaan!
-
Beda Tipis tapi Bikin Hype, Ini Perbandingan Detail Vario 125 2024 vs Versi Terbaru
-
Mobil Bekas Grand Max Minibus Harganya Berapa? Ini Spesifikasi dan Pajak yang Perlu Diketahui
-
Alphard Kemahalan? Intip Dulu 4 Fakta Mobil Bekas Freed: Nyaman, Pajaknya Mendingan!
-
9 Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Keluarga Muda: Anti Kehujanan, Iritnya Kebangetan