Suara.com - Di tengah perkembangan teknologi dimana mobil listrik kini mulai memadati jalanan, muncul kabar kurang mengenakkan. Yups, ada tambahan pajak sebesar Rp4 juta untuk pengguna mobil listrik karena kebijakan Trump.
Dilansir dari Carscoops, Rancangan Undang-Undang "Big Beautiful Bill," yang diusulkan oleh Donald Trump dan baru saja disetujui oleh DPR AS pada Mei 2025, berencana mengenakan pajak registrasi tambahan sebesar 250 Dolar Amerika per tahun (sekitar Rp4 juta) untuk mobil listrik dan 100 Dolar Amerika (setara Rp1,6 juta) untuk mobil hybrid.
Kebijakan ini bertujuan menutup defisit dana infrastruktur jalan raya, yang selama ini bergantung pada pajak bensin—sumber pendapatan yang menurun seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik.
Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, Rep. Sam Graves, menyatakan bahwa RUU ini juga akan mendukung anggaran US Coast Guard dan memastikan semua pengguna jalan, termasuk pemilik mobil listrik, turut berkontribusi ke Dana Jalan Raya Nasional. Dana ini telah mengalami defisit puluhan miliar dolar setiap tahun sejak 2021, menurut laporan dari Inside Climate News.
Pajak tambahan Rp4 juta per tahun untuk mobil listrik dianggap memberatkan, terutama bagi konsumen yang sudah beralih ke kendaraan ramah lingkungan untuk menghemat biaya operasional.
Banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan, khawatir bahwa kebijakan ini akan menghambat adopsi mobil listrik, yang selama ini didorong sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon.
Sebaliknya, pendukung RUU ini berargumen bahwa mobil listrik, dengan bobot baterai yang lebih berat, juga berkontribusi pada kerusakan jalan dan harus ikut membayar pajak, seperti dilaporkan oleh Electrek. Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan infrastruktur dan upaya transisi energi bersih.
Meskipun RUU ini masih menunggu persetujuan Senat, dampaknya sudah memicu diskusi luas.
Banyak pihak berharap Senat dapat merevisi kebijakan ini untuk menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dan dukungan terhadap mobil listrik.
Baca Juga: Xiaomi Tak Gentar Usai Kasus, Kini Luncurkan Mobil Listrik Spek Dewa
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya strategi yang inklusif dalam mendukung transisi energi bersih, sambil memastikan keberlanjutan infrastruktur.
Nasib Mobil Listrik di Indonesia
Berbeda dengan kebijakan ketat di Amerika Serikat, Indonesia justru memanjakan pengguna mobil listrik dan hybrid lewat insentif pajak yang menggiurkan!
Pemerintah memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus berbasis baterai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid rendah emisi hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), berlaku sejak 4 Februari 2025.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna menekan emisi karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian