Suara.com - Di tengah perkembangan teknologi dimana mobil listrik kini mulai memadati jalanan, muncul kabar kurang mengenakkan. Yups, ada tambahan pajak sebesar Rp4 juta untuk pengguna mobil listrik karena kebijakan Trump.
Dilansir dari Carscoops, Rancangan Undang-Undang "Big Beautiful Bill," yang diusulkan oleh Donald Trump dan baru saja disetujui oleh DPR AS pada Mei 2025, berencana mengenakan pajak registrasi tambahan sebesar 250 Dolar Amerika per tahun (sekitar Rp4 juta) untuk mobil listrik dan 100 Dolar Amerika (setara Rp1,6 juta) untuk mobil hybrid.
Kebijakan ini bertujuan menutup defisit dana infrastruktur jalan raya, yang selama ini bergantung pada pajak bensin—sumber pendapatan yang menurun seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik.
Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, Rep. Sam Graves, menyatakan bahwa RUU ini juga akan mendukung anggaran US Coast Guard dan memastikan semua pengguna jalan, termasuk pemilik mobil listrik, turut berkontribusi ke Dana Jalan Raya Nasional. Dana ini telah mengalami defisit puluhan miliar dolar setiap tahun sejak 2021, menurut laporan dari Inside Climate News.
Pajak tambahan Rp4 juta per tahun untuk mobil listrik dianggap memberatkan, terutama bagi konsumen yang sudah beralih ke kendaraan ramah lingkungan untuk menghemat biaya operasional.
Banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan, khawatir bahwa kebijakan ini akan menghambat adopsi mobil listrik, yang selama ini didorong sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon.
Sebaliknya, pendukung RUU ini berargumen bahwa mobil listrik, dengan bobot baterai yang lebih berat, juga berkontribusi pada kerusakan jalan dan harus ikut membayar pajak, seperti dilaporkan oleh Electrek. Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan infrastruktur dan upaya transisi energi bersih.
Meskipun RUU ini masih menunggu persetujuan Senat, dampaknya sudah memicu diskusi luas.
Banyak pihak berharap Senat dapat merevisi kebijakan ini untuk menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dan dukungan terhadap mobil listrik.
Baca Juga: Xiaomi Tak Gentar Usai Kasus, Kini Luncurkan Mobil Listrik Spek Dewa
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya strategi yang inklusif dalam mendukung transisi energi bersih, sambil memastikan keberlanjutan infrastruktur.
Nasib Mobil Listrik di Indonesia
Berbeda dengan kebijakan ketat di Amerika Serikat, Indonesia justru memanjakan pengguna mobil listrik dan hybrid lewat insentif pajak yang menggiurkan!
Pemerintah memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus berbasis baterai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid rendah emisi hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), berlaku sejak 4 Februari 2025.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna menekan emisi karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia