Suara.com - Aspek keselamatan menjadi salah satu sorotan utama di tengah transisi menuju kendaraan listrik. Menjawab kebutuhan ini, Neta memastikan setiap unitnya dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai perlengkapan standar.
Kebijakan ini berlaku untuk setiap pembelian unit NETA V-II dan NETA X. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mewajibkan ketersediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik.
“Penggunaan tabung APAR pada mobil Neta diperuntukkan dalam kondisi darurat atau darurat seperti saat muncul panas berlebih, percikan api, atau api ringin di dalam kendaraan. Meski demikian, penggunaan APAR hanya sebagai tindakan penanganan awal,” ujar Radio Hutomo, After Sales Director PT Neta Auto Indonesia, Rabu (9 Juli 2025).
APAR menjadi garda terdepan saat terjadi kejadian teknis seperti korsleting listrik. Kehadirannya pada mobil listrik tidak hanya penting untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman lebih bagi pengemudi dan penumpang.
Agar dapat merespons kondisi darurat dengan cepat dan tepat, pemilik mobil wajib mengetahui cara penggunaan APAR. Berikut beberapa tips yang perlu dipahami dalam penggunaan APAR pada mobil listrik:
Lokasi APAR yang Mudah Diakses
Pada mobil listrik NETA, APAR ditempatkan di dalam lacidasborsisi penumpang depan. Penempatan ini dirancang agar mudah dijangkau saat darurat tanpa mengorbankan kenyamanan kabin.
Periksa Sebelum Darurat
Pastikan segel pengaman pada tabung masih utuh. Periksa juga tanggal yang tertera pada tabung, karena APAR memiliki masa pakai hingga 8 tahun sejak tanggal produksi. Sebelum digunakan, buka segel berwarna kuning pada tabung.
Baca Juga: Ramai Rem Terbakar di SUV YU7, Xiaomi: Normal, kok!
Langkah Cepat Saat Kondisi Darurat
Setelah segel kuning dibuka, tekan katup merah di bagian atas untuk mengaktifkan APAR. Arahkan semprotan ke sumber api untuk memicu kebakaran skala kecil. Untuk instruksi lebih detail, baca petunjuk pada badan tabung. Setelah pemadaman awal, segera hubungi petugas pemadam kebakaran untuk penanganan lebih lanjut.
Waspada Modifikasi Kelistrikan Liar
Raditio kembali mengingatkan pentingnya kesadaran pemilik mobil listrik terhadap potensi risiko yang dapat memicu kebakaran.
“Salah satu penyebab umum dari risiko tersebut adalah penambahan atau modifikasi perangkat kelistrikan yang tidak sesuai standar, seperti instalasi audio system, lampu, GPS, atau aksesori elektronik lainnya yang tidak disarankan oleh pihak Neta yang dapat menghilangkan atau membatalkan garansi kendaraan tersebut,” ujarnya.
Kehadiran APAR ini merupakan bagian dari upaya Neta untuk memastikan setiap pemilik kendaraan dapat merespons potensi risiko dengan cepat dan tepat sekaligus menjadi wujud tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan berkendara di era kendaraan ramah lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan