Suara.com - Kabar baik bagi para pencari mobil murah! Pemerintah memastikan program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), atau yang lebih akrab disebut Low Cost Green Car (LCGC), akan diperpanjang hingga tahun 2031.
Keputusan perpanjangan program LCGC ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (12/7/2025).
"Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031," jelas Agus dari Osaka, Jepang.
Langkah ini diambil di tengah kondisi pasar otomotif nasional yang sedang lesu, dengan penjualan yang terus turun sejak 2024 kemarin. Perpanjangan program diharapkan menjadi angin segar yang dapat menstimulasi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas industri.
Dengan adanya kepastian jangka panjang ini, para produsen mobil diharapkan lebih percaya diri untuk terus berinvestasi, memproduksi, dan mengembangkan mobil irit di Tanah Air.
“Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini,” kata Agus.
Masih Layak Disebut Mobil Murah?
Meski programnya diperpanjang, julukan mobil murah untuk LCGC kini terasa relatif. Saat pertama kali muncul, mobil-mobil ini identik dengan harga di bawah Rp100 juta. Namun, kini harganya terus merangkak naik, bahkan beberapa varian tertinggi sudah menembus angka Rp200 juta.
Saat ini, pemain di segmen LCGC diisi oleh lima model andalan yakni Honda Brio Satya, si kembar Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, serta duo MPV mini Toyota Calya dan Daihatsu Sigra.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga di Bawah 1500 CC Harga Rp50 Jutaan, Suspensi Empuk
Mereka adalah penerus segmen yang sempat ditinggal oleh Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun Go yang produksinya telah dihentikan.
Berikut adalah sejarah perjalanan program LCGC di Indonesia
- Era Presiden SBY (2013): Ide mobil murah dan ramah lingkungan ini mencapai puncaknya di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 sebagai payung hukum utama
- Regulasi Teknis Menperin: Tak lama kemudian, Menteri Perindustrian saat itu, MS Hidayat, mengeluarkan aturan teknis melalui Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013. Aturan ini memuat syarat ketat yang harus dipenuhi mobil agar bisa masuk kategori LCGC, mulai dari kapasitas mesin, konsumsi BBM, hingga radius putar. Imbalannya adalah insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Peluncuran (2013): Dengan regulasi yang siap, program LCGC resmi meluncur pada 2013 dan langsung disambut antusias oleh masyarakat Indonesia
- Penyesuaian Tarif (2022 - sekarang): Fasilitas bebas pajak berakhir di 2022. Sejak itu, melalui Permenperin Nomor 36/2021, mobil LCGC kembali dikenakan PPnBM, meskipun dengan tarif yang sangat rendah, yakni hanya 3 persen.
Meski demikian, hingga 2025 pasar LGCG di Indonesia masih cukup besar. Ayla dan Sigra masih menjadi tulang punggung penjualan Daihatsu. Sementra serta Honda masih mengandalkan Brio di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
-
6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
-
5 Rekomendasi Mobil Murah untuk GoCar: Irit, Nyaman dan Gampang Dirawat!
-
5 Rekomendasi Velg Mobil Ring 15 Rp5 Jutaan: Bahan Tahan Banting dan Harga Irit
-
Budget Rp50 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026