Suara.com - Menjual mobil bukan sekadar urusan serah terima unit dan uang. Ada satu langkah penting yang sering terlewat, padahal dampaknya bisa panjang: memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Banyak orang menganggap proses ini tidak mendesak, padahal jika STNK tidak diblokir, Anda masih tercatat sebagai pemilik sah di mata hukum dan pajak.
Artinya, segala urusan administratif dan pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa berujung ke Anda.
Selain menghindari tagihan pajak tahunan yang bukan lagi tanggung jawab Anda, memblokir STNK juga mencegah risiko terkena pajak progresif jika Anda membeli kendaraan baru.
Bahkan, dalam kasus tertentu, surat tilang elektronik bisa tetap dikirim ke alamat Anda jika STNK belum diblokir.
Jadi, langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan hukum dan finansial.
Berapa Biaya Blokir STNK?
Normalnya, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal ini ditegaskan oleh berbagai sumber resmi, termasuk pihak kepolisian dan Samsat di sejumlah daerah.
Baca Juga: Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara offline maupun online.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah menyiapkan:
- Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak
- Formulir permohonan blokir STNK (tersedia di Samsat atau situs resmi)
- Dua lembar materai
- Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain
Cara Blokir STNK Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman datang langsung ke kantor Samsat, berikut alurnya:
- Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
- Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK
- Isi formulir permohonan yang disediakan
- Serahkan dokumen ke petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi
- Jika semua dokumen valid, proses blokir akan dilakukan
- Anda akan menerima surat pemblokiran sebagai bukti
Cara Blokir STNK Secara Online
Berita Terkait
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
-
Maksimalkan Nilai Jual Mobil, Ini Tips Wajib yang Harus Diketahui
-
Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan
-
Kapan Waktunya Jual Mobil? Ini 6 Patokan yang Perlu Anda Tahu
-
Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah