Otomotif / Mobil
Selasa, 09 September 2025 | 14:08 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Gemini AI)

Di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat, proses ini bisa dilakukan secara digital:

  • Kunjungi situs resmi Samsat sesuai provinsi
  • Registrasi akun jika belum punya
  • Login dan pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Isi formulir permohonan secara lengkap
  • Submit permohonan
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi via email atau SMS

Memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan. Padahal, prosesnya mudah, gratis, dan bisa dilakukan tanpa harus antre lama di Samsat.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa tenang karena tidak lagi dibebani pajak, tilang, atau urusan hukum yang bukan tanggung jawab Anda. Jadi, setelah jual mobil, jangan lupa urus blokir STNK—lebih cepat, lebih aman.

Load More