Otomotif / Autoseleb
Kamis, 18 September 2025 | 16:30 WIB
Hakim Alimin Ribut Sujono (Komisi Yudisial)
Baca 10 detik
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Alimin Ribut Sujono tak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung melalui rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR memutuskan menyetujui sembilan calon hakim agung serta satu calon hakim ad hoc HAM.

Sayangnya, nama Alimin tidak termasuk dalam daftar yang disetujui. Ia bahkan tidak memperoleh suara dari anggota dewan.

Sebelum dipastikan tidak lolos, Alimin sempat dicecar anggota Komisi III DPR RI terkait vonis mati yang dijatuhkannya kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Alimin merupakan salah satu hakim anggota yang memutus vonis mati bagi Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Gagal meraih suara dalam seleksi calon hakim agung kamar pidana, menarik untuk menilik isi garasi milik Alimin.

Hakim Alimin Ribut Sujono (TikTok)

Isi Garasi Alimin Ribut Sujono

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alimin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.097.189.268.

Laporan tersebut disampaikan per 31 Desember 2024. Dari data itu terlihat, kekayaan Alimin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo

Dalam laporan yang sama, Alimin diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil sejuta umat.

Alimin tercatat memiliki lima kendaraan pribadi hasil sendiri dengan nilai total Rp227.500.000. Empat di antaranya sepeda motor.

1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp7.500.000

2. Motor, Yamaha Sepeda Motor Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp11.000.000

3. Motor, Honda BeAT Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp9.000.000

4. Motor, Honda CB 100 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp5.000.000

5. Mobil, Toyota Rush Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp195.000.000

Aset Kekayaan Lain Alimin Ribut Sujono

Selain kendaraan, Alimin juga melaporkan aset berupa tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

1. Tanah dan Bangunan Rp1.500.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati, hasil sendiri, senilai Rp1.500.000.000

2. Harta Bergerak Lainnya Rp94.500.000

3. Surat Berharga -

4. Kas dan Setara Kas Rp435.189.268

5. Harta Lainnya Rp140.000.000

Lebih lanjut, dalam LHKPN itu juga tercatat Alimin memiliki utang sebesar Rp300.000.000. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.097.189.268.

Sosok Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Ia mengawali kariersebagai CPNS di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 1992.

Sepanjang perjalanan kariernya, Alimin tercatat menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.

Di antaranya kasus Ferdy Sambo pada 2023 dan kasus Mario Dandy di tahun yang sama. Ia juga pernah menangani perkara Dana Hibah Persiba Bantul.

Tak hanya itu, Alimin turut mengadili kasus penghentian penyidikan atau SP3 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, ia juga menangani perkara narkotika internasional yang melibatkan seorang warga negara Pakistan.

Itulah isi garasi milik Alimin Ribut Sujono yang tak lolos seleksi calon hakim agung kamar pidana.

Load More