Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggelontorkan dana Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara atau Himbara tidak melanggar aturan. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama DPR bukanlah pada legalitas, melainkan pada bagaimana dana tersebut disalurkan agar tepat sasaran dan mampu menggerakkan ekonomi rakyat kecil.
Said menjelaskan bahwa dana Rp 200 triliun tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang totalnya mencapai Rp 425 triliun.
"Kementerian Keuangan... memindahkan SAL... ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang?" kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menjawab pertanyaannya sendiri dengan mengacu pada Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31, yang secara eksplisit memperbolehkan dana SAL ditempatkan di luar Bank Indonesia atau dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, hingga badan hukum lain yang mendapat penugasan dari pemerintah.
"Itu landasan hukumnya," imbuhnya.
Karena itu, Said memastikan DPR tidak mempermasalahkan legalitas kebijakan Menkeu Purbaya.
Awas Salah Sasaran ke Korporasi Besar
Meskipun legal, Said menegaskan bahwa isu krusial bagi DPR adalah memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Justru isunya bagi DPR adalah [bagaimana] Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membimbing Himbara dalam menyalurkan dana tersebut melalui sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa panduan yang jelas, ia khawatir dana tersebut hanya akan terserap oleh korporasi besar dan tidak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi di level bawah.
"Sebab, kalau tanpa guidance... kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," pungkas Said.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas