News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 13:52 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggelontorkan dana Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara atau Himbara tidak melanggar aturan. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama DPR bukanlah pada legalitas, melainkan pada bagaimana dana tersebut disalurkan agar tepat sasaran dan mampu menggerakkan ekonomi rakyat kecil.

Said menjelaskan bahwa dana Rp 200 triliun tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang totalnya mencapai Rp 425 triliun.

"Kementerian Keuangan... memindahkan SAL... ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang?" kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia menjawab pertanyaannya sendiri dengan mengacu pada Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31, yang secara eksplisit memperbolehkan dana SAL ditempatkan di luar Bank Indonesia atau dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, hingga badan hukum lain yang mendapat penugasan dari pemerintah.

"Itu landasan hukumnya," imbuhnya.

Karena itu, Said memastikan DPR tidak mempermasalahkan legalitas kebijakan Menkeu Purbaya.

Awas Salah Sasaran ke Korporasi Besar

Meskipun legal, Said menegaskan bahwa isu krusial bagi DPR adalah memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Justru isunya bagi DPR adalah [bagaimana] Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membimbing Himbara dalam menyalurkan dana tersebut melalui sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa panduan yang jelas, ia khawatir dana tersebut hanya akan terserap oleh korporasi besar dan tidak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi di level bawah.

"Sebab, kalau tanpa guidance... kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," pungkas Said.

Load More