Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggelontorkan dana Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara atau Himbara tidak melanggar aturan. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama DPR bukanlah pada legalitas, melainkan pada bagaimana dana tersebut disalurkan agar tepat sasaran dan mampu menggerakkan ekonomi rakyat kecil.
Said menjelaskan bahwa dana Rp 200 triliun tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang totalnya mencapai Rp 425 triliun.
"Kementerian Keuangan... memindahkan SAL... ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang?" kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menjawab pertanyaannya sendiri dengan mengacu pada Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31, yang secara eksplisit memperbolehkan dana SAL ditempatkan di luar Bank Indonesia atau dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, hingga badan hukum lain yang mendapat penugasan dari pemerintah.
"Itu landasan hukumnya," imbuhnya.
Karena itu, Said memastikan DPR tidak mempermasalahkan legalitas kebijakan Menkeu Purbaya.
Awas Salah Sasaran ke Korporasi Besar
Meskipun legal, Said menegaskan bahwa isu krusial bagi DPR adalah memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Justru isunya bagi DPR adalah [bagaimana] Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membimbing Himbara dalam menyalurkan dana tersebut melalui sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa panduan yang jelas, ia khawatir dana tersebut hanya akan terserap oleh korporasi besar dan tidak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi di level bawah.
"Sebab, kalau tanpa guidance... kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," pungkas Said.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara