Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.
Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?
Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.
Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.
"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.
Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."
Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.
"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.
Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi
Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Arti Slip Merah yang Didapat Sule
Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.
Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.
Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.
Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.
Hal ini berbeda dengan slip biru, yang diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan memilih menyelesaikan tilang dengan cara praktis, yakni langsung membayar denda melalui bank.
Berapa Denda Tilang Slip Merah?
Banyak orang mengira slip merah otomatis berisi jumlah denda, padahal sebenarnya tidak
Besaran denda slip merah akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kasusnya.
Dalam situasi Sule, pelanggarannya berkaitan dengan dokumen kendaraan berupa KIR yang tidak ditunjukkan. Ini termasuk pelanggaran administratif.
Biasanya, pelanggaran administratif dikenai denda yang tidak sebesar pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak memakai helm, atau menerobos lampu merah.
Meski demikian, angka pastinya tetap menunggu keputusan hakim di sidang tilang.
Selain itu, denda tilang harus dibayarkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk dan masuk ke kas negara.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait arti slip merah di surat tilang seperti yang didapatkan Sule dan berapa dendanya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
SKF Indonesia Tawarkan Pilihan Bearing dan CVT Belt untuk Motor Harian di IMOS 2025
-
Diam-Diam Beli Yamaha Mio M3 untuk Antar Anak Sekolah, Konsumen Asal Poso Malah Jadi Milarder
-
Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
-
Ducati Panigale V4 R 2026 Nggak Ada Lawan, Spek MotoGP Bisa Digeber di Jalanan!
-
Terpopuler: Mobil Anti Boros dari Toyota, Kawasaki Bikin Mesin Pesawat
-
Innova Reborn Masih Dipasarkan Meski Ada Innova Zenix, Konsumen Masih Buru Model Ladder Frame Toyota
-
Motor Listrik Yamaha Fokus untuk Transportasi Online Uji Sistem Baterai Tukar
-
Honda di IMOS 2025: Pamer ADV160 Baru hingga Bawa 'Mainan' Buat Anak Muda