Suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk kewajiban setiap orang yang memiliki motor maupun mobil. Transaksi berkaitan bayar pajak sebenarnya bisa dilakukan di berbagai saluran seperti Tokopedia, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart dan lain-lain.
Akan tetapi kemudahan tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodir perpanjangan STNK 5 tahunan, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya seperti pemeriksaan fisik dan kelengkapan administratif lainnya.
Sehingga mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pengurusan perpanjangan di kantor Samsat setempat. Kadang seseorang bisa mengalami kendala untuk hadir sendiri, maka opsi menunjuk perwakilan menjadi pilihan terbaik.
Hal tersebut tetap diperbolehkan disertai bukti berupa surat kuasa, supaya STNK yang bersangkutan dapat diuruskan oleh orang lain. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak sampai dikenakan denda.
Apa Itu Perpanjangan STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disebut STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
STNK mempunyai masa berlaku pada periode tertentu, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjangnya. Jika berhalangan hadir tetap dapat diwakilkan oleh orang lain.
Supaya seseorang yang ditunjuk pemilik kendaraan bisa menjalankan tugasnya, maka harus diberi surat kuasa.
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang pada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan atas nama pemberi kuasa (pemilik kendaraan).
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
Penerima kuasa dapat menunjukkan surat tersebut saat mengurus perpanjangan maupun pembayaran pajak. Dokumen penting dinilai sah jika sudah terdapat uraian informasi yang dibutuhkan, seperti identitas pemberi dan penerima kuasa, detail kendaraan bermotor, materai dan tanda tangan keduanya.
Fungsi Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun
Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun mempunyai dua fungsi penting antara lain:
Perwakilan untuk mengurus dokumen
Surat tersebut punya fungsi penting dalam memberi kuasa pada pihak lain, supaya bisa datang ke kantor Samsat, melakukan seluruh rangkaian perpanjangan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atas nama pemilik kendaraan.
Mencegah keterlambatan
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Kisah Mobil Anti-Bensin Henry Ford, Penenggak Bahan Bakar Etanol Pertama di Dunia
-
Banyak yang Rindu, Mitsubishi Lancer Evo akan Bangkit dari Kubur?
-
5 City Car Bekas Terbaik Irit BBM dan Pajak Murah, Ini Itung-Itungannya
-
Yamaha Suguhkan Pilihan Warna Baru untuk NMAX Turbo dan NMAX Neo
-
5 Mobil Bekas 7 Seater Paling Irit, Murah dan Nyaman: Cocok Buat Keluarga Besar
-
Minim Adaptasi, Diler Honda Kembali Tutup dan Pilih Berpaling ke Chery
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Gebrakan Oktober 2025: BYD Masuk Top 3! Salip Raksasa Jepang Jadi Mobil Terlaris, Kok Bisa?
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Klaim Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Indonesia
-
TGRI Sapu Bersih Semua Kelas Kejurnas Autokhana 2025