Adanya surat kuasa akan memudahkan pemilik kendaraan yang berhalangan hadir untuk tetap menjalankan kewajiban perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu.
Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan, karena nantinya akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat sahnya surat kuasa harus memenuhi beberapa komponen penting berikut ini, yang mana contoh dokumen bisa Anda peroleh dalam bentuk file dokumen yang bisa diedit (docx).
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
Bagian utama yang ada dalam surat kuasa berupa identitas diri pemberi maupun penerima kuasa, meliputi.
- Nama lengkap
- Tempat dan Tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Pekerjaan
- Alamat lengkap
- Nomor KTP
Kelengkapan identitas tersebut diperlukan untuk mempertegas bahwa pemberi maupun penerima sah di mata hukum.
Data kendaraan
Dalam surat kuasa harus mencantumkan secara lengkap tentang detail kendaraan, supaya tidak terjadi kesalahan saat input data administrasi.
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
- Jenis kendaraan
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Warna kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Pernyataan pemberi kuasa
Komponen dalam surat kuasa bukan hanya berisikan tentang informasi identitas diri maupun kendaraan bermotor. Tapi, harus ada pernyataan dari pemberi kuasa pada penerimanya berupa kalimat yang bermakna memberi wewenang untuk melakukan proses pengurusan.
Saat menuliskan pernyataan harus jelas dan detail, supaya bisa diterima oleh petugas terkait.
Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Sebagai bukti bahwa surat tersebut sah, maka harus ada tanda tangan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima. Adanya tanda tangan pemilik kendaraan (pemberi kuasa) sebagai bukti kuat bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukannya.
Materai
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce
-
FIFGROUP Kian Lekat dengan Generasi Muda di IMOS 2025
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan
-
New Agya GR Sport TGRI Mendominasi Podium Kejurnas Slalom Yogyakarta 2025
-
Anggap Oli Cuma Pelumas? Dampak Fatal pada Motor Jika Sering Lakukan Hal Ini