Adanya surat kuasa akan memudahkan pemilik kendaraan yang berhalangan hadir untuk tetap menjalankan kewajiban perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu.
Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan, karena nantinya akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat sahnya surat kuasa harus memenuhi beberapa komponen penting berikut ini, yang mana contoh dokumen bisa Anda peroleh dalam bentuk file dokumen yang bisa diedit (docx).
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
Bagian utama yang ada dalam surat kuasa berupa identitas diri pemberi maupun penerima kuasa, meliputi.
- Nama lengkap
- Tempat dan Tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Pekerjaan
- Alamat lengkap
- Nomor KTP
Kelengkapan identitas tersebut diperlukan untuk mempertegas bahwa pemberi maupun penerima sah di mata hukum.
Data kendaraan
Dalam surat kuasa harus mencantumkan secara lengkap tentang detail kendaraan, supaya tidak terjadi kesalahan saat input data administrasi.
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
- Jenis kendaraan
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Warna kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Pernyataan pemberi kuasa
Komponen dalam surat kuasa bukan hanya berisikan tentang informasi identitas diri maupun kendaraan bermotor. Tapi, harus ada pernyataan dari pemberi kuasa pada penerimanya berupa kalimat yang bermakna memberi wewenang untuk melakukan proses pengurusan.
Saat menuliskan pernyataan harus jelas dan detail, supaya bisa diterima oleh petugas terkait.
Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Sebagai bukti bahwa surat tersebut sah, maka harus ada tanda tangan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima. Adanya tanda tangan pemilik kendaraan (pemberi kuasa) sebagai bukti kuat bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukannya.
Materai
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026