Adanya surat kuasa akan memudahkan pemilik kendaraan yang berhalangan hadir untuk tetap menjalankan kewajiban perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu.
Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan, karena nantinya akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat sahnya surat kuasa harus memenuhi beberapa komponen penting berikut ini, yang mana contoh dokumen bisa Anda peroleh dalam bentuk file dokumen yang bisa diedit (docx).
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
Bagian utama yang ada dalam surat kuasa berupa identitas diri pemberi maupun penerima kuasa, meliputi.
- Nama lengkap
- Tempat dan Tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Pekerjaan
- Alamat lengkap
- Nomor KTP
Kelengkapan identitas tersebut diperlukan untuk mempertegas bahwa pemberi maupun penerima sah di mata hukum.
Data kendaraan
Dalam surat kuasa harus mencantumkan secara lengkap tentang detail kendaraan, supaya tidak terjadi kesalahan saat input data administrasi.
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
- Jenis kendaraan
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Warna kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Pernyataan pemberi kuasa
Komponen dalam surat kuasa bukan hanya berisikan tentang informasi identitas diri maupun kendaraan bermotor. Tapi, harus ada pernyataan dari pemberi kuasa pada penerimanya berupa kalimat yang bermakna memberi wewenang untuk melakukan proses pengurusan.
Saat menuliskan pernyataan harus jelas dan detail, supaya bisa diterima oleh petugas terkait.
Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Sebagai bukti bahwa surat tersebut sah, maka harus ada tanda tangan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima. Adanya tanda tangan pemilik kendaraan (pemberi kuasa) sebagai bukti kuat bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukannya.
Materai
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
53 Titik SPKLU di Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik, Liburan Nataru Bebas Cemas
-
Honda Afeela Menjadi Mobil Pertama di Dunia dengan PS Remote Play dari Sony
-
6 Pilihan Mobil Honda Stylish dan Irit BBM, Tembus 22 Km/Liter
-
Jakarta-Jogja Cuma 8 Jam! Ini Rincian Biaya Tol & Bensin untuk Libur Nataru 2026
-
Yaris Bekas di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa? Ini Pilihan Hatchback Keluarga Kecil
-
7 Mobil Bekas Sunroof Murah dibawah Rp 100 Juta: Interior Berkelas, BBM Super Irit
-
7 Mobil Bekas Kecil Budget Rp50 Jutaan: Paling Irit dan Bandel, Dijamin Anti Rugi
-
Prediksi 3 Motor Honda yang Punya Potensi Hadir di 2026, Vario 160 Setang Telanjang?
-
5 Pilihan Motor Bekas 4 Jutaan yang Irit Bandel dan Gak Bikin Boncos, Cocok Buat Karyawan Gaji UMP
-
5 Mobil Bekas Gampang Diservis: Layak Jadi Wishlist 2026, Cocok buat Bapak Maskulin hingga Anak Papi